Sederet Fakta Karyawati BPJS yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Atasannya

Berikut Fakta-fakta yang dari kronologi Karyawan BPJS yang jadi korban pelecehan seksual, laporan hingga respon pihak yang dilaporkan.

Editor: Ilusi Insiroh
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mantan pegawai kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) berinisial RA (27) di-PHK mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, RA mengadu telah dilecehkan oleh mantan atasannya, Syarif Adnan Baharuddin (SAB).

Berikut Fakta-fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi laporan hingga respon pihak yang dilaporkan.

RA mengaku telah lama mendapat tindakan pelecehan seksual dari SAB sejak dua tahun yang lalu, dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan RA, SAB diduga melakuakn tindakan pelecehan kepada RA terhitung empat kali sejak April 2016 hingga November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).

RA mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual baik di dalam maupun di luar kantor.

"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA.

2. RA Lapor Atasannya dan Dapat PHK

Saat mengalami tindakan pelecehan seksual, RA mengaku telah melaporkan kepada atasannya berinisial AW.

Pada 28 November 2018, RA mengaku melaporkan tindakan yang terkahir kali kepada atasannya lainnya, yakni anggota Dewas BPJS-TK lainnya berinisial GW.

GW meresponnya dengan menjanjikan untuk melindungi RA jika ada kegiatan dinas di luar kota.

Namun ia terus menerus menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah dua hari RA mengadu, RA justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja dua hari setelah mengadu.

Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewan pada 4 Desember 2018.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved