Tsunami di Banten

Kabar Pengambilan Jenazah Aa Jimmy dan Korban Tsunami Lainnya Ditebus Mahal, Polisi Ungkap Fakta Ini

Polda Banten mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
51 jenazah korban tsunami Anyer disinggahkan di Puskesmas Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Kabar jenazah Aa Jimmy turut kena pungli

Komedian Argo alias Aa Jimmy menjadi satu di antara korban meninggal dunia tsunami Selat Sunda.

Aa Jimmy meninggal dunia seusai dihantam tsunami Selat Sunda bersama istri dan dua anaknya.

Sementara anak bungsu Aa Jimmy selamat dari tsunami Selat Sunda.

Pasca tsunami Selat Sunda, kabar punglu pengambilan jenazah memang menyeruak.

Kondisi Ifan Seventeen Seusai Tsunami Selat Sunda, Saudara Kembar: Ternyata Pikiran Ngaruh ke Badan

Soal Komentar Nyinyir Aurat Dylan Sahara, Kembaran Ifan Seventeen: Mungkin Dia Belum Rasain Tsunami

Termasuk jenazah Aa Jimmy yang dikabarkan sampai harus merogoh kocek hingga Rp 14,5 juta.

Kabar tersebut pun diketahui oleh rekan Aa Jimmy, Said BAjuri dan Rizki Drive.

Seperti dikutip dari Grid.id, Said Bajuri dan Rizki Drive mengaku terkejut dengan berita yang tersebar.

"Ini kita sebenernya belum tau betul informasi detailnya, mungkin bukan dihitung 1 orang karena kebetulan almarhum Aa Jimmy juga kan istrinya meninggal, anaknya 2 juga meninggal, entah mungkin diakumulasi, tapi tetap kita berhusnuzon biaya administrasi," ungkap Rizki dikutip dari Grid.id.

Mengenang Aa Jimmy, Wali Band Buat Lagu Tentang Tipisnya Hidup dan Mati

Bungsu Aa Jimmy Sebatang Kara, Aa Gym Siap Mengasuh dan Mendidiknya

Jadi kalo pun misalnya memang ada yang lebih mudah-mudahan itu bukan dipakai bayar yang nggak seharusnya intinya," lanjut Rizki.

Said Bajuri juga merasa sangat marah mendengar berita mengenai pungli yang terjadi.

"Tapi kalo misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah diteken lagi," ungkap Said Bajuri.

Dikutip dari kompas.com, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah.

Belum diketahui apakah Aa Jimmy juga dalam daftar jenazah yang dimintai pungutan liar ini. (TribunJakarta/Grid.id)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved