Tsunami di Banten
Kabar Pengambilan Jenazah Aa Jimmy dan Korban Tsunami Lainnya Ditebus Mahal, Polisi Ungkap Fakta Ini
Polda Banten mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Banten mengungkap kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Kini, polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengambilan jenazah korban tsunami.
Sebagaiman dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, ketiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial F,1, dan B.
Dari tiga tersangka kasus dugaan pungli pengambilan jenazah, satu di antaranya meruopakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sedangkan dua lainnya adalah karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dadang Herli Saputra mengatakan, RSDP Serang menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
• Tangis Istri Herman Seventeen: Tertundanya Cita-cita Suami hingga Ungkap Pesan Terakhir untuk Anak
• Kisah Wanita Muda Nikahi Pria 70 Tahun Karena Uang, Ini yang Dirasakannya Setelah 8 Tahun Menikah

Dari 23 jenazah tersebut, 11 jenazah diantaranya dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Sedangkan sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus kepulangan jenazah.
Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
• Nia Ramadhani Emosi Gebrak Meja saat Ditanya Soal Kopi, Jedar Langsung Panggil Satpam
• Viral Video Pria Pukul Wanita yang Sedang Salat di Samarinda, Begini Faktanya
TONTON JUGA:
Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang.
Kabar jenazah Aa Jimmy turut kena pungli
Komedian Argo alias Aa Jimmy menjadi satu di antara korban meninggal dunia tsunami Selat Sunda.
Aa Jimmy meninggal dunia seusai dihantam tsunami Selat Sunda bersama istri dan dua anaknya.
Sementara anak bungsu Aa Jimmy selamat dari tsunami Selat Sunda.
Pasca tsunami Selat Sunda, kabar punglu pengambilan jenazah memang menyeruak.
• Kondisi Ifan Seventeen Seusai Tsunami Selat Sunda, Saudara Kembar: Ternyata Pikiran Ngaruh ke Badan
• Soal Komentar Nyinyir Aurat Dylan Sahara, Kembaran Ifan Seventeen: Mungkin Dia Belum Rasain Tsunami
Termasuk jenazah Aa Jimmy yang dikabarkan sampai harus merogoh kocek hingga Rp 14,5 juta.
Kabar tersebut pun diketahui oleh rekan Aa Jimmy, Said BAjuri dan Rizki Drive.
Seperti dikutip dari Grid.id, Said Bajuri dan Rizki Drive mengaku terkejut dengan berita yang tersebar.
"Ini kita sebenernya belum tau betul informasi detailnya, mungkin bukan dihitung 1 orang karena kebetulan almarhum Aa Jimmy juga kan istrinya meninggal, anaknya 2 juga meninggal, entah mungkin diakumulasi, tapi tetap kita berhusnuzon biaya administrasi," ungkap Rizki dikutip dari Grid.id.
• Mengenang Aa Jimmy, Wali Band Buat Lagu Tentang Tipisnya Hidup dan Mati
• Bungsu Aa Jimmy Sebatang Kara, Aa Gym Siap Mengasuh dan Mendidiknya
Jadi kalo pun misalnya memang ada yang lebih mudah-mudahan itu bukan dipakai bayar yang nggak seharusnya intinya," lanjut Rizki.
Said Bajuri juga merasa sangat marah mendengar berita mengenai pungli yang terjadi.
"Tapi kalo misalkan itu memang benar-benar ada pungutan liar itu nggak punya hati itu. Sorry to say ya, mampusin aja tuh orang, itu aja udah kasarnya, maapin nih mampusin aja tuh orang nggak punya hati, orang lagi kena musibah diteken lagi," ungkap Said Bajuri.
Dikutip dari kompas.com, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah.
Belum diketahui apakah Aa Jimmy juga dalam daftar jenazah yang dimintai pungutan liar ini. (TribunJakarta/Grid.id)