Tanggapi Pemborgolan Terhadap Tahanan KPK, Mahfud MD Setuju: Bagus, Diborgol Saja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi penerapan pemborgolan terhadap tahanan KPK.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi penerapan pemborgolan terhadap tahanan KPK.
Tanggapan Mahfud MD soal pemborgolan terhadap tahanan KPK disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam kicauannya itu, Mahfud MD pun turut menyertakan foto surat kabar yang memberitakan soal pemborgolan tahanan KPK.
Dalam surat kabar tersebut tertulis sebuah judul 'KPK Terapkan Pemborgolan'.
Seperti diketahui bahwa diterapkannya pemborgolan terhadap tahanan KPK ini dilakuikan untuk pertimbangan keamanan para tahanan KPK.
Hal itu disampaikan langsung Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
• CPNS 2018 - BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Ini Tahap Selanjutnya
• Daftar Nama Korban Longsor Cisolok Sukabumi yang Berhasil Diidentifikasi, 21 Korban Masih Dicari
Febri Diansyah mengatakan, penerapan pemborgolan tahanan KPK sendiri berdasarkan ketentuan pada peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.
"Khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemboogolan," kata Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2018).
Sebagaimanan dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, penerapan pemborgolan tahanan KPK pun mengacu pad kebijakan yang diterapkan di institusi penegak hukum lain.
"Kami juga melakukan aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," jelas Febri Diansyah.
• Bahaya di Balik Nikmatnya Kol Goreng bagi Kesehatan, Bisa Sebabkan Kanker
• BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Wilayah Ini Hingga 6 Januari 2019
Sementara itu, berdasarkan pengataman TribunJakarta.com, melalui kicauannya, Mahfud MD nampak mengapresiasi adanya pemborgolan terhadap tahanan KPK.
Selain itu, Mahfud MD juga menyatakan setuju bila tahanan KPK diborgol.
Menurut Mahfud MD, dengan diterapkannya pemborgolan tersebut, maka akan membuat tahanan KPK tidak mudah menuding atau bertabik.
"Bagus, tahanan KPK diborgol saja. Biar tdk mudah me-nuding2 atau ber-tabik2 spt mau pilnik," cuit Mahfud MD, Kamis (3/1/2019).
Di sisi lain, Mahfud MD juga turut membalas kicauan pengguna Twitter yang mencuitkan hal tentang hukuman untuk para koruptur.
"Lihat tingkat peran dan besaran korupsinya saja. Ada korupsi yg krn tanggungjawab administratif(misal, terlibat krn ttd dikumen yg sdh jadi); tapi ada korupsi krn memang ingin menggarong kekayaan negara dlm jumlah besar; ada yg menjual hukum melalui penyuapan," tulis Mahfu MD.
Tak hanya itu, Mahfud MD pun berbicara soal dampak dari tindakan korupsi.
Menurut Mahfud MD, memanfaatkan sesuatu dari hasil korupsi bisa membuat keluarga tidak tenteram.
"Makanan haram (korupsi atau hasil penipuan, misalnya) yg masuk ke tubuh akan membuat hidup tak tenang, keluarga tak tenteram, anak selalu merepotkan (dan mempermalukan). Jg membuat takut ngomong yg benar krn takut pd bayangan sendiri. Apa gunanya kaya (dari korupsi) jk hati resahm," tambah Mahfud MD.
Pemborgolan tahanan KPK sudah diterapkan sejak Rabu (2/1/2019).
Dikutip dari Kompas.com, pemborgolan tahanan KPK merupakan masukan dari berbagai pihak terkait perlakuan terhadap para tahanan KPK yang akan atau telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Begitu juga saat menuju lokasi persidangan atau tempat lainnya.
"Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Penerapan kebijakan ini sudah terlihat pada hari ini, Rabu (2/1/2019).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi terlihat mendatangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan kedua tangan diborgol.
Kedatangannya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Dalam kasus ini, Cecep juga berstatus tersangka yang telah ditahan KPK. Selain Cecep, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Tubagus Cepy Septhiady dalam kasus yang sama.
• Kehebatan Kopassus Ini Jadi Disegani Negara Asing, Salah Satunya Amerika Serikat
• Kisah Cindy Korban Selamat Longsor Sukabumi Kehilangan 12 Orang Keluarganya, Termasuk Sang Ibu
TONTON JUGA
Hal yang sama juga diterapkan kepada Tubagus, yang tangannya juga diborgol.
Dalam kasus yang menjerat keduanya, KPK juga menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.
Sementara, Tubagus Cepy Sethiady merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
(TribunJakarta.com/Kompas.com)