Pasien Keluhkan Penutupan Pelayanan BPJS Kesehatan Pada Sejumlah Rumah Sakit di Jakarta Timur
BPJS menyeleksi rumah sakit yang jalin kerja sama. Kini ada 3 RS di Jakarta Timur yang tak layani pasien BPJS: RS Yadika, Kartika Pulomas & Sayyidah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Sejak 1 Januari 2019 sebanyak tiga Rumah Sakit (RS) di Jakarta Timur telah menyetop pelayanan terhadap pasien Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketiga RS tersebut ialah RS Yadika, RS Kartika Pulomas, dan RS Ibu dan Anak Sayyidah.
Pantauan TribunJakarta.com di RS Yadika yang terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sejumlah pasien mengeluhkan hal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Ariana Dewi (31), warga Pondok Bambu yang akhirnya terpaksa berpindah rumah sakit lantaran ditutupnya pelayanan BPJS di RS Yadika.
"Yaa mau enggak mau harus nyari rumah sakit lain yang nerima pasien BPJS," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com, Sabtu (5/1/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Mario Sianturi (53), warga Pondok Bambu yang tinggal tepat di belakang RS Yadika.
"Terpaksa harus pindah RS, padahal rumah saya dengan RS Yadika dekat, jadi sekarang harus berjalan lebih jauh untuk berobat," ujarnya.
Sementara itu, Hadi, petugas di loket pendaftaran RS Yadika menuturkan, pihak RS tak dapat berbuat banyak karena hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari BPJS Kesehatan.
Ia pun mengaku, sudah menolak puluhan pasien BPJS Kesehatan sejak penutupan pelayanan tersebut di RS Yadika pada 2 Januari 2019 lalu
"Sudah ada puluhan pasien yang tidak bisa kami layanin karena penutupan pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan," kata dia.
"Kami juga enggak bisa berbuat apa-apa, sudah keputusan dari atas," ucapnya.
Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan merilis sejumlah daftar RS yang tidak lagi bekerjasama dengan pihaknya.
Hal ini terkait adanya pembaharuan sertifikasi akreditasi yang mulai berlaku per 1 Januari 2019.