CPNS 2018

UPDATE CPNS 2018, 539 Instansi Lolos DS Per-7 Januari 2019 & Kejaksaan Masih Proses Verval

Update terbaru CPNS 2018, BKN umumkan 539 intansi lolos DS per 7 Januari 2019 dan Kejaksaan masih proses verval.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
SKD CPNS Kemenkomaritim di Gelanggang Remaja Kecamatan Kelapa Gading, Sabtu (27/10/2018) 

Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.

Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Tunjuk-tunjuk Fadli Zon Saat Debat, Jokomania Immanuel Ebenezer Geram hingga Singgung Raja Hoaks

Desak Temukan Oknum Pejabat di Kasus Vanessa Angel, Hotman Paris: Kenapa Cuma Artis yang Diekspose?

Sekilas Perjalanan Karier Vanessa Angel, Berawal Model Majalah hingga Terjun di Tarik Suara

Ramalan Zodiak Selasa 8 Januari 2019, Hari Baik untuk Cancer, Scorpio Saatnya Hindari Stres!

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Kanan-kiri: Jonatan Christie, Anthony Ginting, Kevin Sanjaya Sukamuljo mengikuti tes CPNS 2018, Rabu (28/11/2018).
Kanan-kiri: Jonatan Christie, Anthony Ginting, Kevin Sanjaya Sukamuljo mengikuti tes CPNS 2018, Rabu (28/11/2018). (Instagram/@nahrawi_imam)

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Disebut Beda Pandangan Politik, Reaksi Mahfud MD Saat Said Didu Bongkar Pilihannya: Hoaks!

Disebut Dekat dengan Mischa Chandrawinata Seusai Gugat Cerai, Gisella Anastasia: Duh Jadi Malu

Terciduk Polisi Lalu Tersenyum Saat Minta Maaf, Pakar Ekspresi Ungkap Perasaan Vanessa Angel

Tak hanya itu, BKN juga menjelaskan mengenai surat keterangan kejiwaan yang harus dilampirkan di tahap pemberkasan.

Dalam cuitannya itu, BKN membalas pertanyaan seorang warga net @CS_leeking mengenai tulisan surat keterangan rohani bukan kejiwaan.

BKN menegaskan, diksi surat keterangan sehat kejiwaan dengan sehat rohani itu sama saja sehingga seharusnya menerima surat tersebut.

BKN menghimbau agar pelamar CPNS 2018 itu memberitahu instansi bersangkutan atas persamaan diksi itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved