Pemilu 2019
Bawaslu Bogor Putuskan Kasus Dugaan Kampanye yang Melibatkan Anies Baswedan Besok
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, hari ini pihaknya sedang melakukan kajian internal.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan memberikan putusan terkait kasus dugaan kampanye yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1/2018).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, hari ini pihaknya sedang melakukan kajian internal.
"Hari ini sedang lakukan kajian internal, dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (Bogor). (Diputus besok) Iya. Pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak," kata Irvan saat dihubungi wartawan, Kamis (10/1/2019).
Setelah dilakukan kajian internal, Irvan memaparkan akan ada pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bogor yang dilaksanakan esok hari.
Dalam pembahasan tersebut, menurut Irvan harus ada keputusan apakah sang Gubernur DKI itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
"Hasilnya pasti dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan RI," kata Irvan.
• Anies Diminta Klarifikasi 27 Pertanyaan Bawaslu Bogor, Jelaskan Pose Dua Jari di Acara Gerindra
• Bawaslu Tangsel Sebut Pemasangan Baliho Airin Rachmi Melanggar Aturan
Diketahui, Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 Juta.
"Jika enggak (terbukti), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian. Ini kan delik pidana. Maksimal 3 tahun," tutur Irvan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/anies-baswedan-soal-jpo.jpg)