Kronologi Kasus Rizky Amelia, Mengaku Korban Pelecehan Pejabat BPJS

Ia adalah sekretaris pribadi (personal assistant) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, saat masih menjabat.

Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNNEWS.COM/ LENDY RAMADHAN
Rizky Amelia, korban pelecehan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan memberikan keterangan mengenai kasusnya di sebuah kantor partai politik, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Rizky Amelia kini sedang menjadi sorotan.

Ia adalah sekretaris pribadi (personal assistant) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, saat masih menjabat.

Dapat diterima kerja di perusahaan besar sekelas BPJS Ketenagakerjaan adalah impian yang dicita-citakan Amel, sapaan akrab Rizky Amelia.

Namun, kebahagiaannya itu tak berlangsung lama karena ia justru diduga dilecehkan oleh atasannya sendiri, Syafri Adnan Baharuddin.

Amel telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual.

Tak terima, Syafri pun balik melaporkan Amel dan Ade Armando atas tuduhan pencemaran nama baik.

Berikut perjalanan kasus Rizky Amelia yang diduga menjadi korban pelecehan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, seperti dikutip dari beberapa sumber:

1. Diterima Sebagai Pegawai Kontrak BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun 2016 lalu, Amel melihat iklan lowongan kerja sebagai sekretaris pemerintah di Kaskus.

Setelah mengirimkan surat lamaran, ia baru tahu jika lowongan yang tersedia adalah untuk mengisi posisi sekretaris Syafri yang kosong.

Ia diundang untuk wawancara pada 15 April 2016 dan di hari itulah ia bertemu pertama kali dengan Syafri.

Pertemuan pertama itu berlangsung biasa seperti layaknya wawancara kerja.

Naomi Zaskia Beberkan Tipe Cowok Idamannya, Sule Justru Ungkap Rencana Nikah

Fakta Baru Pengacara Vanessa Angel Mundur, Sang Manajer Bilang Begini dan Peringatkan Jane Shalimar

2. Dugaan Pelecehan Mulai Terjadi

Di masa-masa awal bekerja sebagai Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS Ketenagakerjaan, hubungan Syafri dan Amel seperti layaknya atasan dan bawahannya.

Namun, keanehan mulai terjadi saat ia sudah bekerja 4 bulan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved