Daftar Persyaratan Jika Ingin Jadi Istri Anggota TNI, Tak Cukup Modal Cinta Doang

Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Tayang:
Editor: Kurniawati Hasjanah
KOMPAS.com/ ISTIMEWA
Aparat TNI yang ditugaskan untuk melakukan evakuasi ke Yigi 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Bagi wanita yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus siap mental sedari dini.

Contoh saja jika sudah menikah dan suamimendadak mendapat tugas di medan perang.

Maka kudu siap jika suami pulang tinggal nama demi membela negara.

Nah, itu syarat utama jika sudah menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslaj melengkapi beberapa dokumen, diantaranya :

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istriserta diketahui oleh aparat desa.

Sumber: GridHot.id
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved