Persoalan Truk Parkir di Badan Jalan, Ketua Transporter Minta Peraturan Bupati Tangerang Dicabut

Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 menuai kontroversi dan dinilai tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Petugas kepolisian dan pengguna jalan mendorong truk yang diparkir di badan Jalan Raya Legok-Parung Panjang untuk memberikan jalan kepada pengendara roda dua, Jumat (11/1/2019). 

Fadhlan dan ribuan sopir truk tambang lainnya berharap, pemerintah kembali pada peraturan semula, yang mengatur operasional truk per tiga jam dalam sehari.

"Kalau kami minta kembalikan aturan awal saja, dengan menerapkan tiga jam pagi dan tiga jam sore," harap dia.

Sebelumnya, peraturan yang diterapkan adalah pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB truk dilarang melintas juga sore hari di pukul 16.00 WIB - 19.00 WIB.

"Karena pagi alasan memberikan kesempatan masyarakat umum untuk sekolah, bekerja. Kalau sore waktunya pulang kerja, pulang sekolah, dan lainnya," jelas Fadlan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved