Kabar Artis

Hanya Inisial yang Diungkap, Hotman Paris: Bayangkan Kalau 1 Artis Layani 10 Konglomerat

Diungkapnya inisial artis dan model tersebut rupanya mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA/Surya Online
Suasana penangkapan VA dan AF di Polda Jatim atas dugaan keterlibatan prostitusi online, Sabtu (5/1/2019). 

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua muncikari, Endang dan Tantri, yang keduanya pun sudah ditahan.

Nilai transaksi sampai Rp 2,8 miliar

Sementara itu, Luki mengatakan, praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis ini tergolong besar.

Dilansir TribunJatim.com, polisi menduga transaksi transfer dalam kurun waktu selama satu tahun itu mencapai hingga miliaran rupiah.

Fakta otentik itu diperkuat dari data digital penelusuran data perbankan berupa transaksi transfer dari rekening satu tersangka muncikari, yakni Endang.

"Dari data digital rekening koran (Mucikari) nilainya Rp 2, 8 miliar," ungkapnya.

Kasus VA dan AS, dibebaskan sementara

Tabir prostitusi online itu makin tersibak setelah artis VA diciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Kala itu, polisi tak hanya mendapatkan VA, namun juga model berinisal AS di hotel yang sama namun dengan kamar yang berbeda.

Artis diduga VA (baju ungu) tengah digiring polisi saat terciduk di sebuah hotel kawasan Surabaya, Sabtu (5/1/2019). VA disebut terlibat prostitusi online.

Meski sudah dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, keduanya tidak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Diwartakan TribunJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan status hukum keduanya didapuk sebagai saksi.

Namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memperoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

"Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

 Wali Kota Tangerang Instruksikan Camat Blusukan dan Belajar Dari Masyarakat

 Sudin Dukcapil Jakarta Timur Cetak 461.727 E-KTP Sepanjang 2018

Terbaru, VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima transfer dari muncikari Endang.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved