Sederet Fakta 10 Pelaku Sweeping di Solo: Ada Eks Napi Teroris, Polisi Kena Sabet Hingga Daftar Nama
Polisi menangkap 10 orang dari rumah dua lantai di Silir, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (12/1/2019) malam. Satu di antaranya mantan napi teroris
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
"Kemudian anggota kepolisian melajukan tindakan tegas dan terukur dan berhasil mengamankan 10 orang tersebut," ia menambahkan.
Selain menangkap para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain anak panah 8 buah, tongkat T 1 buah, soft gun 1 buah, tongkat kayu 13 buah, palu 1 buah, sabit 1 buah, belati 2 buah, parang 3 buah, dan samurai 1 buah.
Ada juga batako 1 buah, tembak panah 1 buah, Hp android 4 buah dan Hp kecil 1 buah.
Di antara anggota kelompok, dua di antaranya terpaksa ditembak kaki kiri dan pinggang atas sebelah kiri.
Mereka telah melukai anggota Resmob Polda Jateng dengan menyabetkan pedang ke bahu kanan korban.
Kedua anggota sweeping yang ikut diamankan tersebut kemudian dibawa ke Poliklinik Polresta Surakarta untuk mendapatkan perawatan.
Di antara 10 pelaku yang ditangkap, salah satunya mantan napi teroris.
Akibat perbuatannya, ke 10 pelaku tersebut dijerat Undang Undang Darurat.
Daftar nama para pelaku
Menurut sumber TribunSolo.com, rumah warga yang mereka incar di Gandekan, Jebres, Solo, disebut-sebut kediaman musuh kelompok ini.
Kombes Ribut tak menyebut nama siapa satu dari 10 pelaku yang ikut sweeping sebagai mantan napi kasus terorisme.
Masih kata sumber TribunSolo.com di kepolisian, nama para tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut:
1. Mustofa (37) warga Semanggi, Surakarta
2. Feri Al Feri (28) warga Karangasem, Karanganyar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sweeping-solo.jpg)