Praktik Pijat Ilegal WNA di Palembang yang Untung Rp 1 Miliar Per Hari Terungkap, Ini Faktanya

Kemenkumham Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal. 20 WNA itu membuka praktik ilegal.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
(SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)
Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal.

20 WNA itu membuka praktik ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.

Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.

"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."

"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.

Semua WNA berasal dari berbagai negara yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga Negara Hongkong, 1 warga Irlandia Utara, dan 1 warga Belgia.

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

 

Jomlo Wajib Santap 7 Kuliner Khas Tahun Baru Imlek: Biar Enteng Jodoh

Kubu Prabowo Subianto Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Djoko Santoso: Masak Orang Gila Suruh Nyoblos

Video 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang, Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel
Video 20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang, Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel (Sripoku.com / Rangga Efrizal)

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei alias Serly, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Sederet Fenomena Alam yang Muncul Seusai Letusan Gunung Anak Krakatau: Puncak Gunung Hilang

5 Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel: Tak Ada Rehabilitasi hingga Terancam Hukuman Mati

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," lanjut Hendro.

Dari sekali praktik untuk pengobatan satu orang harus membayar sekitar Rp 4,5 juta.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang, Sudirman D Hury, jumlah daftar isi yang didapat dari penyergapan, ada 100 orang lebih yang sudah mendaftar.

"Kedua puluh WNA tersebut datang ke Palembang untuk bekerja sebagai terapis di salah satu tempat pengobatan alternatif."

"Saya dapat informasi mereka pernah melajukan pengobatan di Medan dan Bali. Di medan gagal ditangkap, tapi di Palembang kita tangkap," ujarnya.

 

Meraba Formasi Persib Bandung untuk Musim 2019, Pemain yang Dipertahankan Wajib Waspada Karena Ini

Selamat Hari Senin, Yuk Simak Ramalan Zodiak 14 Januari 2019: Jangan Ragu Minta Bantuan Sagitarius

Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah
Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)

Dikatakan Sudirman D Hury, dari penyergapan tersebut pihaknya akan mengenakan para pelaku dengan ancaman penjara 5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 500 juta.

"Selain para pelaku kami juga akan memanggil pihak hotel yang menyediakan tempat kepada pelaku melakukan prakteknya," jelasnya.

Dikoordinir Pria Malaysia

Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.

Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.

Mei-mei alias Serly (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah)
Mei-mei alias Serly (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). (Tribun Sumsel/ M Ardiansyah) ()

Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.

"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."

"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).

Ammar Zoni Bakal Nikahi Irish Bella, Ranty Maria Be Calm

Beli Pizza hingga Nonton Bioskop, Promo Go-Jek Januari 2018 Tukarkan Poin dan Dapatkan Cashback

Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.

"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.

Sehari Raup Rp 1 Miliar

Dalam satu hari, setidaknya Rp 1 miliar dikantongi oleh 20 warga negara asing ( WNA) yang membuka praktek pijat tradisional di Palembang.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Palembang Sudirman, para WNA itu dalam satu hari mendapatkan pasien dengan jumlah ratusan.

 

Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah
Lima tersangka kasus penipuan yang tiga di antaranya WNA asal RRC yang kini diamankan petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (23/11/2018). Tiga WNA RRC Hipnotis Warga Palembang. Modusnya Bacakan Mantra Tolak Musibah (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)

Bahkan, ada sebagian dari para pasien datang dari luar Indonesia untuk berobat dengan para pelaku.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online,"

Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019).
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Hasil penyelidikan, kota besar seperti Medan dan Bali, telah dikunjungi oleh mereka untuk membuka praktik yang sama.

"Setiap kota hanya dikunjungi selama tiga hari, lalu mereka akan pindah lagi biar tidak terdeteksi oleh pihak Imigrasi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Membongkar Praktik Terapis Pijat Ilegal WNA China di Palembang, Sehari Raup Untung 1 Miliar!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved