Sudinhub Jakarta Barat Kandangkan 9 Kendaraan yang Suratnya Tidak Lengkap dan Tak Laik Jalan
Selanjutnya, kata Dedi, kendaraan tersebut pun dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menghentikan operasi atau mengkandangakan sebanyak sembilan mobil angkutan barang dan umum langaran tak laik jalan.
Selain itu kesembilan kendaraan yang ditahan tersebut juga tidak memiliki surat kelengkapan berkendara.
"Untuk sementara hasil dari operasi ada sembilan kendaraan yang distop operasikan atau dikandangkan. selain kurang laik jalan juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraannya," kata Komandan Regu Tindak Sudinhub Jakarta Barat Dedi Sumanto, Selasa (15/1/2019).
Selanjutnya, kata Dedi, kendaraan tersebut pun dibawa ke Kantor Sudinhub Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti.
Dedi menyebutkan, operasi kelaiakan angkutan barang dan umum tersebut dilakukan disejumlah wilayah seperti di Jalan Daan Mogot, Kalideres, dan Cengkareng.
• 5 Selebriti yang Batal Menikah dan Cerai Seusai Ditipu Pasangannya, Ada yang Dikejar Debt Collector
Operasi tersebur pun meliputi pengecekan kelaikan jalan terhadap kendaraan.
"Sejumlah pemeriksaan fisik yang dilakukan di antaranya mengecek kondisi ban, rem, lampu, wiper, dan kondisi spion," katanya.
Sedangkan pemeriksaan dari sisi administrasi, lanjut Dedi meliputi pemeriksaan surat KIR dan surat izin mengemudi (SIM) dari pengendara.
Ia pun berharap, adanya operasi tersebut dapat lebih menyadarkan pemilik dan pengendara akan kondisi kendaraan mereka. Terlebih lagi untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.
"Melalui pemeriksaan ini kendaraan bisa dalam kondisi baik dan laik jalan sehingga sehingga dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang maupun pengendara lainnya serta dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Dedi.