Tidak Sembarangan Kendaraan Boleh Parkir di Gedung DPRD DKI, Parkir Liar Ramai di Jalan Kebon Sirih

Namun, Pamdal tidak tinggal diam, mereka kemudian menegur dan meminta agar para pegawai Balaikota memindahkan sepeda motor mereka.

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Pamdal berjaga di parkiran Gedung DPRD DKI Jakarta.    

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Larangan parkir serta ketatnya penjagaan Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memicu aksi nekat para pegawai Balai Kota DKI Jakarta.

Mereka pun memarkirkan kendaraannya di atas trotoar dan pinggir jalan.

Pemandangan tersebut seperti yang terlihat di Jalan Kebon Sirih Raya, tepatnya sebelum Gedung DPRD DKI Jakarta.

Berbaur dengan barisan sepeda motor milik ojek, para pegawai terlihat mencoba meninggalkan sepeda motornya.

Namun, Pamdal tidak tinggal diam, mereka kemudian menegur dan meminta agar para pegawai Balai Kota memindahkan sepeda motor mereka.

Beberapa pegawai menurut dan mengalah, sementara beberapa orang lainnya tetap nekat memarkirkan sepeda motornya di atas trotoar.

Terkait hal tersebut, Pelaksanaan Tugas (plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengaku telah menginstruksikan petugas untuk menertibkan seluruh kendaraan yang terparkir liar.

Bukan hanya mendapatkan sanksi berupa pencabutan pentil, pihaknya bahkan mengangkut seluruh sepeda motor yang terparkir tidak semestinya.

Guna menembus sepeda motor yang disita petugas, pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.000 per unit.

"Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, terdapat sembilan kendaraan roda dua yang diderek hari ini. Semua kendaraan yang terkena giat penertiban penderekan dikenakan aturan denda retribusi sebesar Rp 500.000," jelas Sigit dalam pesan singkat.

Atas adanya fenomena tersebut, pihaknya akan terus melakukan patroli secara berkala.

Bukan hanya menertibkan parkir liar, tetapi juga mewujudkan rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang berharap kenaikan tarif parkir Lapangan Irti Monas dapat merubah kebiasaan pegawai Balaikota dari semula menggunakan kendaraan pribadi beralih kepada kendaraan umum.

Warta Kota/Joko SupriyaLokasi parkir IRTI Monas
Warta Kota/Joko SupriyaLokasi parkir IRTI Monas (ISTIMEWA)

"Patroli terus dilakukan, tujuannya agar beralih menggunakan transportasi umum," jelasnya.

Larangan parkir

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melarang pegawai yang berkantor di Balai Kota DKI Jakarta memarkirkan kendaraannya area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta.

Walaupun diketahui, Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta berada di kawasan yang sama.

Anies menyebut, lokasi parkir tersebut dikhususkan untuk parkir kendaraan anggota DPRD DKI Jakarta dan pegawai Sekretariat DPRD DKI.

"Parkir itu khusus untuk anggota Dewan dan staf yang di situ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (11/1/2019).

Terkait hal tersebut, Anies menegaskan bakal mengatur agar pegawai Balai Kota DKI Jakarta tidak lagi memarkirkan kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI.

"Nanti diatur," kata Anies.

Kenaikan parkir langganan sekaligus larangan parkir diyakini Anies sebagai salah satu pemicu agar para pegawai Balaikota DKI Jakarta dapat beralih menggunakan transportasi umum, ketimbang mengendarai kendaraan pribadi.

Naik delapan kali lipat

Seperti diketahui, terhitung mulai dari 15 Januari 2019, tarif parkir berlangganan di IRTI Monas naik delapan kali lipat, yakni dari semula sebesar Rp 66.000 per bulan untuk mobil menjadi Rp 550.000 per bulan.

Serupa, tarif parkir sepeda motor naik dari semula Rp 22.000 per bulan menjadi Rp 352.000 per bulan.

Kenaikan tarif parkir tersebut secara langsung mengurangi minat para pegawai Balaikota DKI Jakarta untuk memarkirkan kendaraan di IRTI Monas, mereka lebih memilih untuk memarkirkan kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta. (WartaKota/Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilarang Parkir Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Ramai Parkir Liar

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved