Artis Terjerat Narkoba
5 Orang Ditangkap, Polisi Masih Kejar 2 DPO Kasus Narkoba Aris Idol
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengatakan kedua DPO tersebut berinisial TA dan AG.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi masih mengejar dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Aris Idol.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengatakan kedua DPO tersebut berinisial TA dan AG.
"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," kata Edy dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Menurut Edy, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," kata Edy.
Adapun lima orang yang berhasil ditangkap yakni Aris Idol serta empat orang tersangka lainnya berinisial AS, AY, AM, dan YS.
Aris Idol dan keempat tersangka lainnya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) lalu.
Mereka ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan, yang sengaja disewa untuk pesta miras.
