Artis Terjerat Narkoba

5 Orang Ditangkap, Polisi Masih Kejar 2 DPO Kasus Narkoba Aris Idol

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengatakan kedua DPO tersebut berinisial TA dan AG.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erlina Fury Santika
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi masih mengejar dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Aris Idol.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengatakan kedua DPO tersebut berinisial TA dan AG.

"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," kata Edy dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).

Menurut Edy, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Aris Idol (tengah) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Aris Idol (tengah) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino Silitonga)

"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," kata Edy.

Adapun lima orang yang berhasil ditangkap yakni Aris Idol serta empat orang tersangka lainnya berinisial AS, AY, AM, dan YS.

Aris Idol dan keempat tersangka lainnya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) lalu.

Mereka ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan, yang sengaja disewa untuk pesta miras.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved