Gunawan Divonis Hukuman Mati Selundupkan 103 Kg Ganja Asal Aceh, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Gunawan alias Batak (53) dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Ega Alfreda
Suasana sidang vonis Batak alias Gunawan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).
Ia juga menjelaskan tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam sidang putusan ini.
Sebelumnya, terungkapnya kasus penyeludupan itu, bermula dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor pos dari Aceh menuju Ciputat, kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018.
Saat di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan Narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja seberat 103 kilogram.
Halaman 2 dari 2