Residivis 8 Tahun Penjara Kembali Beraksi Jadi Operator Lapangan Jaringan Narkotika Dalam Lapas

Selasa (15/1/2019) kemarin, Sony kembali diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Sony Kurniawan (kiri) residivis Lapas Nusakambangan yang kembali beraksi usai keluar dari penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Meski sudah menjalani masa tahanan delapan tahun penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, nyatanya hal tersebut tak memberi efek jera pada Sony Kurniawan (38).

Selasa (15/1/2019) kemarin, Sony kembali diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Sony, petugas juga mengamankan dua rekannya yakni Ridwan Siregar dan Tirta alias Dado.

Ketiganya, merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang terhubung dengan seorang bandar yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menuturkan, bahwa pelaku Sony merupakan residivis kasus narkoba.

"Dia ini (Sony) adalah residivis, sudah bolak-balik masuk penjara, di tahun 2004 yg bersangkutan pernah divonis selama delapan tahun penjara di Nusakambangan, setelah keluar malah mengedar lagi," ujar Johny di Kantor BNNP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Lanjut Johny, kali ini Sony berperan sebagai operator lapangan, yang menghubungkan antara bandar berinisial R yang ada di dalam Lapas Salemba, dengan pelaku Ridwan Siregar yang berperan sebagai kurir di lapangan.

Ketika ditanya alasan kenapa dirinya kembali terjun ke bisnis haram tersebut, ia pun menjelaskan alasan yang cukup terbilang 'klasik'.

BNN dan Kabupaten Magelang Jalin Kerjasama Berantas Peredaran Narkotika

BNN Ungkap Keprihatinan Sekolah Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkotika

BNNP DKI Jakarta Selidiki Bandar Jaringan Narkotika yang Merupakan Narapidana Lapas Salemba

"Karena terdesak kebutuhan ekonomi," ucap Sony yang menurut Johny sangat klise.

Johny menuturkan, hasil tes urine Sony menunjukan bahwa ia positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Hasil tes urine pelaku positif narkotika jenis sabu, ia terancam dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 KUHP dan 113 KUHP," kata Johny.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved