BNNP DKI Jakarta Selidiki Bandar Jaringan Narkotika yang Merupakan Narapidana Lapas Salemba

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menuturkan, jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang bandar yang berstatus narapid

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan ketiga pelaku, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Sony Kurniawan, Ridwan Siregar, dan Tirta berhasil dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (15/1/2019) silam.

Sebelumnya diberitakan, peran dari para pelaku berbeda-beda, mulai dari operator lapangan, kurir, hingga penyimpan narkotika jenis sabu atad nama Tirta, yang juga merupakan seorang sipir Lapas Salemba.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johny Pol Latupeirissa menuturkan, jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang bandar yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi pelaku Sony yang merupakan operator lapangan, menerima perintah dari seorang bandar berinisial R yang ada di Lapas Salemba," ucap Johny di Kantor BNNP DKI Jakarta di Gedung Nyi Ageng Serang, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Lanjut Johny, Sony yang menerima perintah dari R meneruskan arahannya ke Ridwan Siregar yang berperan sebagai kurir untuk mengambil narkoba jenis sabu.

Tiga pelaku jaringan narkotika yang melibatkan sipir lapas diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Tiga pelaku jaringan narkotika yang melibatkan sipir lapas diamankan di kantor BNNP DKI Jakarta, Rabu (16/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Jadi R ini memberitahu Sony untuk mengambil barang dari seseorang, kemudian diteruskan ke Ridwan yang merupakan kurir," jelas Johny.

Selanjutnya, setelah barang haram tersebut diambil, makan Ridwan akan mengantarnya ke tempt penyimpanan milik Tirta yang berprofesi sebagai sipir di Lapas Salemba.

Johny menjelaskan, tempat penyimpanan barang haram yang dimiliki Tirta merupakan lahan kosong yang biasa digunakan untuk area parkir dan juga perlombaan burung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, apabila ada pembeli maka Tirta akan mengantarkan sabu tersebut sesuai pesanan.

"Setelah barang ada di tempat penyimpanan, maka Tirta akan mengantarkannya lagi dengan jumlah sesuai pesanan si pembeli," ucap Johny.

Terakhir, Johny menjelaskan hasil tes urine ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja, dan ketiganya pun terancam dikenakan pasal berlapis.

"Hasil tes urine ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, para pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP," papar Johny.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved