Artis Terjerat Narkoba
Terciduk Konsumsi Sabu, Begini Kronologis Penangkapan Aris Idol
Tak hanya tericduk tengah konsumsi miras di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan, Aris Idol juga kedapatan konsumsi sabu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Selebriti Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019) lalu setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.
Jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2008 itu ditangkap di apartemen yang sengaja disewa untuk pesta miras. Selain Aris, empat tersangka lainnya juga diamankan, dengan inisial AS, AY, AM, dan YS.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengungkapkan, penangkapan berawal ketika polisi terlebih dahulu membekuk seorang pria bernama YW pada tanggal 8 Januari 2019 lalu.
YW diamankan beserta barang bukti 300 butir pil ekstasi.
Usai menginterogasi dirinya, polisi pun mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian kita melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, lalu kita melihat ada seseorang yang sedang bertransaksi narkoba. Terus kita ikuti, sampai di salah satu apartemen di wilayah Jaksel," kata Edy dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
Edy mengatakan penyelidikan di Apartemen Aston Rasuna dilakukan selama seminggu. Tepat tanggal 15 Januari, polisi pun memutuskan untuk menggerebek serta menggeledah kamar nomor 3009 di apartemen tersebut yang sudah diintai selama sepekan sejak 8 Januari.
"Dari hasil penggeledahan, kita dapatkan barang bukti yang rbisa lihat disini yaitu satu paket sabu bekas pakai seberat 0,23 gram dan beberapa alat komunikasi serta bong. Ada juga minuman keras merek Red Label," kata Edy.
Sabu tersebut ternyata didapatkan dari AS, yang selama ini sudah diintai mengedarkan sabu dari Cengkareng.
Pada saat penangkapan di Apartemen Rasuna, AS tengah mengantarkan sabu kepada empat tersangka lainnya, termasuk Aris Idol.
"Jadi pada saat kita amankan ada lima orang yang kita amankan, tiga laki-laki, dua perempuan. Salah satunya artis tersebut berinisial JR, beliau adalah salah satu juara pertama Indonesian Idol tahun 2008," jelas Edy.
Adapun kelimanya dikenai pasal pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
