PKL Pasar Baru Bekasi Tak Mau Direlokasi, Pol PP Lakukan Penjagaan dan Negosiasi

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru Bekasi belum memilih pindah ke blok II. Pol PP melakukan penjagaan dan negosiasi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Pol PP Kota Bekasi saat bernegosiasi dengan sejumlah PKL di Pasar Baru Bekasi, Kamis, (17/1/2019). 

"PKL kita relokasi ke Blok II, selama enam bulan kita berikan gratis sewa, lapak yang selama ini berdiri di badan jalan kita bongkar," jelas Romi.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan mekanisme sosialisasi dan mendata seluruh PKL yang ada di kawasan Pasar Baru. Dari data itu, terdapat sedikitnya 120 PKL.

"Karena fungsi jalan itu harus digunakan untuk jalan bukan untuk berjualan makanya kita relokasi, Jalan Ir Juanda (depan pasar) dan Jalan Moh Yamin (samping pasar) itu zona merah tidak boleh ada pedagang," jelas dia.

PKL Pasar Baru Bekasi Ogah Pindah ke Tempat Relokasi

Masih Persuasif, Penertiban PKL di Pasar Baru Bekasi Belum Tahapan Eksekusi

Pihaknya dalam hal ini terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait seperti Pol PP dan Dinas Perhubungan.

Selama proses relokasi, pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan agar penertiban berjalan efektif.

"Karakter PKL itu karena mereka selalu ingin berjualan di depan, alasan agar lebih terlibat pembeli, lebih mudah, tapi tetap itu jalan umum tidak bisa digunakan untuk berdagang," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved