Remaja Putus Sekolah di Depok Nekat Curi Sepeda Motor
Selain sepeda motor, remaja putus sekolah dan korban perceraian kedua orangtuanya itu juga menggasak handphone, jam tangan, dan parfum milik Budiyati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - RAP (17) berdalih mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6104 KZQ milik Budiyati Anggoro Ningsi pada Kamis (17/1/2019) dini hari untuk digunakannya mengojek agar memiliki penghasilan tetap.
Kepada penyidik Unit Reskrim Sawangan, RAP mengaku pertama mencuri selepas berhenti sekolah pada kelas 2 SMP karena alasan ekonomi keluarga yang serba kesulitan.
"Pengakuannya sepeda motor itu mau digunakan untuk mengojek biar ada penghasilan tetap. Kondisi keuangan keluarganya memang kesulitan," kata Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (18/1/2019).
Selain sepeda motor, remaja putus sekolah dan korban perceraian kedua orangtuanya itu juga menggasak handphone, jam tangan, dan parfum milik Budiyati.
Barang-barang itu tergeletak di ruang tamu Budiyati di Perumahan Wisma Mas Blok 3/9 RT 03/10 Kelurahan Cinangka yang disatroni RAP saat dia masuk lewat jendela rumah yang berhasil dicongkel.
"Pelaku juga mengambil handphone, jam tangan, dan parfum milik korban. Dia masuk lewat jendela rumah. Awalnya cuman mau mencuri rokok di warung korban, tapi pas melihat barang lain dia ambil," ujarnya.
RAP berhasil dicokok personel Unit Reskrim Polsek Sawangan setelah Budiyati mendapati sepeda motornya raib dari garasi dan jendela rusak dicongkel lalu melapor.
• Wilayah Jabodetabek Diprediksi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Hari Ini
Tak sampai 24 jam membuat laporan di Mapolsek Sawangan, RAP diringkus berkat keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku mengemudikan sepeda motor curiannya.
"Tidak sampai 24 jam setelah korban melapor pelaku berhasil kita amankan. Ada saksi yang mengenali pelaku karena dia memang masih warga sekitar. Jadi wajahnya dikenali warga," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP diganjar pasal 363 tentang pencurian dengan pemeberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Lantaran masih berstatus anak, penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Bogor untuk menahan pelaku hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari Depok.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Karena statusnya masih anak jadi enggak ditahan di Polsek," lanjut Suprasetyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-curanmor_20180212_145006.jpg)