Pengelola Pasar Baru Bekasi Menilai Blok II Tempat Relokasi PKL Sudah Layak Ditempati
pengelola Pasar Baru Bekasi menilai, Blok II yang menjadi tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah layak dan siap ditempatkan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - PT Bangun Bina Lestari Kencana (BBLK) selaku pengelola Pasar Baru Bekasi menilai, Blok II yang menjadi tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah layak dan siap ditempatkan.
Manajer PT BBLK Ine Herlina mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembenahan blok II dengan melengkapi fasilitas listrik, dan pengecatan pada sejumlah dinding pasar.
"Kita sudah cat, fasilitas listrik juga sudah kita lengkapi, sekarang tinggal pedagangnya saja mau atau tidak, kita juga berikan tempat gratis selama enam bulan," kata Ine di Pasar Baru Bekasi, Selasa, (22/1/2019).
Dia membantah ketika sejumlah PKL yang menolak direlokasi menilai blok II dianggap kumuh dan tidak layak. Adapun maksud dari relokasi menurut Ine, pedagang bisa bekerja sama dengan pengelola jika masih ada fasilitas yang dianggap kurang.
"Ini kita sembari jalan, pedagang bisa masuk dulu gratis enam bulan, jika sudah menempati lalu mau ada komolen kita kerja sama, jadi masuk aja dulu tapi ini enggak ada yang mau masuk," jelas dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus meminta PKL yang masih berjualan di pinggir jalan di sekitar kawasan Pasar Baru Bekasi tertuma di Jalan Mohamad Yamin samping pasar untuk menempati area relokasi.
Padahal menurut dia, berjualan di pinggir jalan justru lebih banyak pungutan mulai dari kebersihan, sewa tempat dan lain sebagainya. Jika dihitung angkanya akan tidak jauh berbeda dengan berjualan di dalam pasar.
• Pentaan PKL Pasar Baru Bekasi, Wakil Wali Kota Minta Kesadaran Pedagang
• PKL Pasar Baru Bekasi Sebut Tempat Relokasi Kumuh
"Pedagang cuma dibebankan biaya retribusi per hari sebesar Rp 5 ribu - Rp 7 ribu sama biaya listrik, kita gratiskan biaya sewa enam bulan pertama," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya sejauh ini terus melakukan penertiban PKL yang memadati Jalan Mohamad Yamin samping Pasar Baru Bekasi, bersama Satpol PP. Penertiban juga sebelumnya sudah dilakukan sejak, Selasa, 15 Januari 2019.
Namun sejumlah PKL menolak direlokasi ke blok II, karena menggap kondisi tempat relokasi kumuh, sempit sehingga tidak layak untuk ditempati. Pol PP sampai saat ini terus melakukan negosiasi dan penjagaan di Jalan Mohamad Yamin lantaran PKL masih nampak membuka lapak di jalan tersebut.