Selasa 22 Januari, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta, Cek Jadwal dan Lokasinya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - SIM atau Surat Izin Mengemudi pada faktanya bukanlah suatu surat yang bentuknya berupa lembaran kertas, melainkan sebuah kartu.
Dalam pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012, dijelaskan bahwa tujuan diadakannya SIM ini adalah untuk legitimasi kompetensi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol kompetensi pengemudi, dan forensik kepolisian.
Dan, setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya, karena jika tidak diperpanjang SIM tersebut tidak akan berlaku lagi dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan mobil SIM keliling di sejumlah tempat di lima wilayah Jakarta.
Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-14.00. Berikut ini lokasi SIM keliling di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/1/2019) :
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos dan Giro, Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Depan Pospol Teluk Intan Penjaringan
3. Jakarta Barat : LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Samping Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling, beberapa berkas harus disiapkan seperti, SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, dan dua lembar fotokopi KTP.
Sedangkan biaya untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sim-keliling_20180515_133928.jpg)