Ahok Bebas

Ahok Bebas, Menkumham: Janganlah Dibesar-besarkan, Biar Saja Orang Keluar dari Lapas

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Kamis 24 Januari 2019. Menkumham Yasonna Laoly meminta hal itu jangan dibesar-besarkan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017) 

"Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus," ucapnya saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya saat ditemui awak media di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya saat ditemui awak media di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Nantinya, petugas hanya akan mengantarkan hingga keluar dari lokasi dimana BTP menjalani hukuman.

"Hanya pengamanan biasa, kalau masih di area Lapas otomatis harus kami berikan pengamanan, tapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BTP akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Ia akan bebas pada Kamis besok setelah menjalani masa pidana selama dua tahun dikurangi remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.

"Saudara BTP yang adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Bebas dari Mako Brimob

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 24 Januari 2019 mendatang.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/1/2019).

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono saat naik bus transjakarta dari Pantai Mutiara ke Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/9/2016). Ahok menggunakan transjakarta dengan spesifikasi baru. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Dengan perincian, remisi khusus Natal 20q7 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Polisi Antisipasi Pendukung Ahok

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved