Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Mengaku Tak Punya Saudara dan Gelandangan

Terdakwa perkara pencurian dan pemerkosaan, Asep Mulyana alias Heri (38) terbilang sadis saat melancarkan aksinya pada Selasa (18/9/2018) lalu.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Asep Mulyana, tersangka pencuri sekaligus pemerkosa pembantu rumah tangga di Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (21/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Terdakwa perkara pencurian dan pemerkosaan, Asep Mulyana alias Heri (38) terbilang sadis saat melancarkan aksinya pada Selasa (18/9/2018) lalu.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Putri Dwi Astriani mengatakan SF, pembantu di rumah milik warga negara (WN) Jerman yang disatroni Heri sempat memohon agar tak diperkosa.

Di bawah ancaman parang, SF menuturkan bahwa dia sedang sakit dan meminta Heri membayangkan bagaimana bila ibu, istri, atau saudara perempuannya bernasip serupa.

"Korban memohon agar terdakwa tidak melukai dan memperkosanya. 'Jangan pak, saya lagi sakit. Kamu punya Ibu kan? Punya adik perempuan?'" kata Putri menirukan permohonan SF di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/1/2019).

Mendengar permohonan SF, Heri yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu justru tak peduli dan menjawab bahwa dia tak memiliki saudara dan merupakan gelandangan.

Besarnya rumah majikan SF dan ketiadaan penghuni rumah lain membuat Heri leluasa memperkosa dan mencuri perempuan malang itu hingga trauma.

"Terdakwa menjawab 'Saya enggak punya saudara, saya gelandangan'. Setelahnya terdakwa memperkosa korban," ujar Putri menirukan ucapan Heri.

Pernyataan Heri bahwa dia gelandangan dan tak memiliki saudara berbeda dengan pengakuan yang disampaikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cimanggis yang meringkusnya.

Pasalnya saat dipublikasikan ke awak media di Mapolresta Depok pada Jumat (21/9/2018), dia berdalih mencuri karena tak punya ongkos pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Dia dicokok personel Unit Reskrim Polsek Cimanggis di Sukabumi pada Kamis (20/9/2018) sekira pukul 12.30 WIB lalu digelandang ke Mapolsek Cimanggis untuk diperiksa.

"Saya butuh uang buat pulang, saya nyesel. Dari tahun 2016 saya kerja jadi pembersih selokan dan bikin selokan," kata Heri di Mapolresta Depok, Jumat (21/9/2018).

Garong Pemerkosa Pembantu WN Jerman Dituntut 10 Tahun Penjara

Garong Bawa Golok Curi dan Perkosa Penghuni Rumah WN Jerman di Depok

Selain memperkosa, Heri mencuri tiga handphone, satu tas warna merah, dua buah cincin, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik SF yang digunakan untuk ongkos ke Sukabumi.

Heri yang masuk rumah dengan mencongkel jendela menggunakan parang dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

"Hasil Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Nrvristia selaku Dokter di Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan bahwa korban mengalami trauma pasca kejadian, ketakutan, dan cemas," sambung Putri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved