Pemkot Jakarta Timur Bakal Keluarkan 315 SK Pensiun Selama 2019
Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur akan mengeluarkan sekira 30 atau 40 SK pensiun setiap bulannya, kepada ASN yang telah memasuki usia pensiun
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur akan mengeluarkan 315 surat keputusan (SK) pensiun, bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur selama 2019.
Pada Januari 2019 ini, Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur telah menyerahkan 15 SK pensiun, untuk ASN yang telah mencapai usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2019.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur Setyowidi Purnamasari mengatakan, bahwa seharusnya pihaknya menyerahkan sebanyak 30 SK pensiun, namun terjadi sejumlah keterlambatan.
"Seharusnya ada 30 orang, karena terkendala administrasi jadi baru 15 orang yang baru menerima SK Pensiun pada hari ini. Dan sisanya kita akan selesaikan dan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Setyowidi, Rabu (23/1/2019).
• Gegerkan Warganet, PPSU Cantik Ini Sebut Tak Pernah Gunakan Make Up Khusus
"Jadi artinya tidak perlu mengurus sendiri, jadi kita yang akan mengurusnya," lanjutnya.
Setyowidi menjelaskan, keterlambatan tersebut terjadi karena sedang adanya masa transisi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menyebabkan sejumlah ASN belum menerima SK pensiun.
"Dengan memerlukan beberapa persyaratan baru yang agak lama prosesnya, dan untuk bulan berikutnya sudah tidak seperti ini lagi."
Rencananya, Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur akan mengeluarkan sekira 30 atau 40 SK pensiun setiap bulannya, kepada ASN yang telah memasuki usia pensiun.