Ahok Bebas
Ahok Bebas Murni Kamis Besok, Maruf Amin: Biasa Saja
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Kamis (24/1/2019).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNJAKARTA.COM, TUBAN - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Kamis (24/1/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin mengatakan, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya biasa saja. Dia (Ahok, -red) sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," ujar Maruf Amin di Lapangan GOR Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.
Yasonna Laoly mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.
• Ahok Bebas, Gerindra DKI: Katanya Mau Jadi Stand Up Comedy?
• Baru Menikah Seminggu, Seorang Istri Berusia 17 Tahun Tewas di Tangan Suaminya Sendiri, Ini Faktanya
"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," ujar Yasonna, kemarin.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kini, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Sebelum hari pembebasan, Ahok menuliskan surat untuk pendukungnya, agar tidak menyambut di Mako Brimob
"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok melalui secarik surat.

Kabar Ahok Nikah
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1).
Besok, Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama.
"Ahok bebas murni," tutur Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019) kemarin.
Ade menyatakan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat, maka Ahok tidak berkewajiban melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham.