Ahok Bebas

Ahok Bebas, #WelcomeBackBTP Jadi Trending Topic dan Ajakan Budiman Sudjatmiko

Basuki Tajahaja Purnama atau Ahok bebas dan sudah kembali ke keluarganya terhitung pada Kamis (24/1/2019) pagi. Muncul #WelcomeBackBTP dan trending.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Rr Dewi Kartika H
Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengurus proses pembebasannya pada Kamis (24/1/2019). 

Dianggap narapidana langka

Ahok kini sudah kembali ke keluarganya.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut Ahok sebagai sosok langka yang jarang ia temui.

Selama menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Ahok tak pernah sekalipun mengambil haknya seperti bebas bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bertemu keluarga.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya
Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

"Satu hal yang menurut pengalaman kami luar biasa, belum pernah saya temui narapidana tidak mengambil haknya," ucap Andika pada Kamis (24/1/2019).

"Baru ketemu ini saya seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan," tambah dia.

Ia menjelaskan, selama menjalani masa pidana di Rutan Mako Brimob, Ahok dikenal sebagai sosok luar biasa.

"Beliau figur pemimpin, menampilkan sifat kepemimpinan yang kami lihat dan monitor selama menjalani tahap pemidanaan," sambung dia.

Ahok menjalani masa penahanan sejak 9 Mei 2017 lalu setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhinya hukuman dua tahun penjara.

Selama menjalani masa pemidanaan, ia memperoleh remisi selama 3 bulan 15 hari sehingga total masa tahanan yang dijalani BTP ialah 1 tahun 8 bulan 15 hari.

Salam enam jari

Bukan satu atau dua, tapi enam jari sekaligus. Begitulah gaya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merayakan kebebasannya.

Soal salam enam jari turut dikomentari Ima Mahdiah, 'kadernya' yang terinspirasi dengan Ahok.

Unggahan calon anggota DPRD DKI Jakarta di Pileg 2019 ini membocorkan kemungkinan partai politik yang Ahok pilih dalam karier politiknya nanti. 

Ahok bebas dari masa hukuman selama dua tahun, dipotong masa tahanan, karena kasus penodaan agama pada Kamis (24/1/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved