Pemecatan PNS Koruptor Lambat: KPK Pertanyakan Komitmen PPK, Sikap Mendagri Hingga Tanggapan BKN

KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
kupasmerdeka.com
Ilustrasi Korupsi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat.

Hal ini diketahui karena baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), per 14 Januari 2019 hanya 393 orang dari 2.357 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan karena terbukti korupsi, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," kata Febri.

KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.

"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," terang Febri.

KPK pun mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi thd pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat thd pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri.

Mendagri Dorong Pemda Berhentikan PNS Koruptor

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi.

Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Namun baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentikan tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo Kumolo yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang 30 persenan," sambung Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tak tercapai.

"Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tutur Tjahjo Kumolo.

Tanggapan BKN

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyebut pemecatan PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti korupsi berjalan lamban.

Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan rapat dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

“Tunggu besok Selasa saja ya setelah kami rapat dengan Kemenpan-RB,” ujar Kasubag Hubungan Lembaga dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (28/1/2019).

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Enggan Komentari Eksekusi Rp 30 Miliar Terkait Gugatan Fahri Hamzah

Menkumham Anggap Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan adalah Hal yang Lazim

Menurutnya rapat tersebut hanya akan diikuti oleh deputi dari kedua lembaga.

“Yang kami tahu hanya deputi saja yang akan rapat,” ungkapnya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved