Merasa Tak Bersalah & Siap Mati Setelah Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Ahmad Dhani Jadi Caleg DPR

Merasa tak bersalah dan mengaku siap mati seusai divonis 1,5 tahun, begini nasib Ahmad Dhani jadi caleg DPR RI.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Instagram @ahmaddhaniofficial
Fadli Zon dan Ahmad Dhani 

TRIBUNJAKARTA.COM - Musikus Ahmad Dhani telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buah untuk menyebarkan kebencian terhadap golongan tertentu.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).

Selain divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani pun dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Ahmad Dhani Merasa Tak Bersalah

Seusai divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Ahmad Dhani mengaku merasa dirinya tak bersalah.

Ahmad Dhani mengaku tak pernah membenci ras atau agama tertentu.

"Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," tutur Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Meski Divonis Bersalah, KPU Sebut Ahmad Dhani Tetap Memenuhi Syarat Jadi Caleg DPR RI, Apabila . . .

Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan, Ari Lasso Selipkan Pesan Ini hingga Beri Pengumuman Konser Dewa 19

Awal Februari 2019, KPU Umumkan Sederet Daftar Caleg Mantan Napi Korupsi ke Publik

Ahmad Dhani menjelaskan ketidakmungkinan dirinya untuk melakukan ujaran kebencian kepada sebuah agama.

"Saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik, tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja," tegas Ahmad Dhani.

Follow Juga:

Tanggapan Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi vonis Ahmad Dhani dengan menuliskan sebuah puisi.

Puisi itu ditulisnya ketika dalam perjalanan ke Surabaya dan diunggah ke laman Twitternya.

Fadli Zon menuliskan Ahmad Dhani sebagai korban rezim dalam puisinya.

Berikut adalah puisi Fadli Zon berjudul "AHMAD DHANI" yang dibagikan melalui cuitannya.

AHMAD DHANI

kau telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaban rezim tirani
kini kau korban kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengan lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam, Dahnil Anzar: Lawan Ketidakadilan yang Tontonkan Secara Telanjang

5 Fakta Vonis Ahmad Dhani: Langsung Dipenjara, Dhani Tetap Tak Mengaku dan Sempat Berharap Bebas

Canda Kaesang Pangarep Disebut Nyapres di 2024 oleh Jokowi, Sule Bereaksi Sampai Tertawa

mereka bungkam kalimatmu
sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyianmu
sambil mencari-cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalananmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Fadli Zon,
Perjalanan Jakarta-Surabaya 29 Januari 2019

#AhmadDhaniKorbanRezim
#SaveAhmasDhani

Siap Mati

Sebelum ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani memberikan pesan terakhirnya kepada sang anak, Dul Jaelani.

Bahkan, dalam pesannya itu Ahmad Dhani mengklaim siap mati demi kebenaran.

ahmaddhaniofficial
instagram.com/ahmaddhaniofficial

Hal ini diungkapkan oleh sang kuasa hukum Hendarsam Marantoko saat ditemui awak media di depan Rutan Cipinang pada Senin (28/1/2019) malam.

Kisah Paspampres Pengawal Jan Ethes, Cucu Jokowi Banyak Digemari Masyarakat Sampai Ingin Mencubitnya

Kisah Paspampres Pengawal Kaesang Pangarep: Mengikuti Sembunyi-sembunyi, Ketahuan dan Dapat Teguran

Cinta Pada Pandangan Pertama, Jokowi Beberkan Caranya Dekati Iriana: Makan Bakso hingga Naik Sepeda

"Saat dalam perjalanan ke sini (Rutan Cipinang), mas Dhani ngomong ke Dul 'kamu enggak usah takut, enggak usah khawatir, laki-laki enggak boleh seperti ini. Janggankan dipenjara, matipun ayah siap'," ucapnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Hendarman menyatakan, Ahmad Dhani berpesan agar sang anak tidak takut memperjuangkan kebenaran atas apa yang ia anggap benar.

"Mas Dhani juga bilang 'keadilan itu betul ada, ini benar matipun saya siap. Jangankan penjara, itu hal kecil'," kata Hendarman.

Nasib Caleg DPR Ahmad Dhani

Seusai divonis 1,5 tahun penjara, lalu bagaimana dengan nasib caleg DPR Ahmad Dhani?

Ahmad Dhani maju sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2019 melalui Partai Gerindra.

Ia menduduki wilayah pemilihan di Jatim 1 Surabaya - Sidoarjo.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, saat ini status Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg.

Pasalnya, hukuman pidana yang dijatuhkan belum berkekuatan hukum tetap.

Caleg Partai Gerindra itu masih berencana melakukan banding.

mulanjameela1
instagram.com/mulanjameela1

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding ya berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Wahyu menyatakan, aturan tersebut diatur berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat itu berisikan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, maka perolehan suara akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi, kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

(TribunJakarta/tribunnews/Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved