5 Fakta Vonis Ahmad Dhani: Langsung Dipenjara, Dhani Tetap Tak Mengaku dan Sempat Berharap Bebas

Ahmad Dhani kini tak lagi menghirup udara bebas. Dia langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani ketika memasuki mobil tahanan seusai divonis 1,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Musikus Ahmad Dhani harus menerima kenyataan pahit. Berharap divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus ujaran kebencian.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah.

Ahmad Dhani kini tak lagi menghirup udara bebas. Dia langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait Ahmad Dhani:

1. Divonis 1,5 tahun

Ahmad Dhani Prasetyo, divonis kurungan 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).

Menurut majelis hakim, perbuatan Dhani dapat menyebabkan perpecahan golongan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Ahmad Dhani (tengah) ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani (tengah) ketika memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

2. Ajukan banding

Tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.

"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Hendarsam menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved