Kepergok Mau Maling Ponsel, Pria Bersenjata Tajam Ini Digelandang Polisi
Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai gerak-gerik Agus yang berjalan mendekat ke sebuah kontrakan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CURUG - Patroli subuh aparat Polsek Curug yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, berhasil menggagalkan upaya pencurian oleh seorang pria bersenjata tajam berupa badik, di bilangan Kampung Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 05.00 WIB Selasa (29/1/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho memaparkan, pria tersebut bernama Agus Rianda (38), asal Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai gerak-gerik Agus yang berjalan mendekat ke sebuah kontrakan.
Aparat pun langsung memergoki aksi Agus.
"Pelaku belum sempat menjawab dan membuang sesuatu dari kantong celana depan sebelah kanan ke samping tembok rumah, anggota resmob mengamankan pelaku dan menanyakan apa yg dibuang dari kantong celana, Pelaku mengakui bawa yg dibuang adalah pisau atau badik selanjutnya pisau atau badik tersebut diambil," papar Yurikho, Kamis (31/1/2019).
Agus diinterogasi dan ia mengaku memang berniat mencuri ponsel dari kontrakan yang pintunya terbuka itu.
"Pengakuan pelaku sudah lebih dari tujuh kali mengambil HP dari Kontarakan tersebut, Pelaku juga sering mengambil HP di dalam angkot," jelasnya.
Sementara, badik tersebut digunakan untuk berjaga-jaga jika aksinya ketahuan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Curug, untuk dilakukan penyidikan," tutupnya.
Agus dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahum 1951, tentang memiliki, menguasai dan membawa senjata tajam tanpa hak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-kasus-kepemilikan-senjata-tajam-tak-berizin-di-curug-kabupaten-tangerang.jpg)