Nyetir Sambil Gunakan GPS Dilarang MK: Didukung Pemerintah, Polisi Tambah Giat Razia
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan dampak luas. Polisi akan giat merazia sopir yang menggunakan aplikasi tersebut saat berkendara.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial reiview atau uji materi terkait penggunaan fitur global positioning system (GPS) pada telepon seluler saat berkendara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan dampak luas. Polisi akan giat merazia sopir yang menggunakan aplikasi tersebut saat berkendara.
Asal tahu saja, uji materi tersebut didaftarkan karena kebutuhan transportasi online belakangan ini.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait keputusan penolakan penggunaan GPS tersebut:
1. MK menilai tidak beralasan secara hukum
Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.
MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.
Namun, penggunaan GPS bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus.
Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.
Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.
Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
Pada Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Polisi tambah giat menilang
Lantas, jika kedapatan mengoperasikan GPS di ponsel ketika berkendara apakah langsung ditilang?
Menurut penjelasan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan.
"Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.
"Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang," ujar Herman.
Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kebijakan tersebut telah mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk yang protes Toyota Soluna Community.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Umum komunitas tersebut Sanjaya Adi Putra, menyampaikan keberatan dan meminta MK untuk mengkaji ulang.
3. Pemerintah mendukung
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.
• Hujan Deras, Perumahan GPS Bekasi Utara Kembali Terendam Banjir
• Mahasiswa dan Pelajar Dominasi Kecelakaan Lalu Lintas Saat Berkendara Motor
• Ada GPS untuk Pantau Susi Air dan Simulator Pesawat, Yuk Intip Rumah Menteri Susi Pudjiastuti
"Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapapun itu," ujar Budi Karya ketika di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut Budi mengimbau, agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu, tidak sembari berkendara.
Sementara itu, seperti sudah diberitakan sbeelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan oenilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS.
"Karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

4. Perlu pengembangan regulasi
Kasus pemakaian Global Positioning System ( GPS) saat berkendara kembali ramai diperbincangkan.
Apalagi, setelah Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak gugatan permohonan pengujuan kembali terkait penggunaan GPS ketika berkendara yang dilayangkan Toyota Soluna Community.
Seperti diketahui, pengguan ponsel atau GPS dikaitkan bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
Regulasinya pun sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Meski frasa mengenai menggangu konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS, tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis. Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, hal ini akan menimbulkan banyak kerancuan.
"Secara garis besar memang berkendara harus penuh konsentrasi, namun balik ke masalah GPS yang dikaitkan dengan regulasi pada penekanan mengganggu konsentrasi itu harusnya dibuat turunan yang jelas. Dalam arti menggunakan GPS seperti apa yang mengganggu karena sekarang GPS sudah dilengkai dengan teknologi suara yang bisa membantu," ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Marcell menjelaskan, dengan adanya bantuan fitur suara, kondisi tersebut sangat membantu mengurangi intensitas pengemudi untuk tidak terpaku pada layar GPS saat berkendara.
Penggunaan GPS memang tidak bisa dihindari karena sudah menjadi kebutuhan, apalagi bagi para pencari nafkah yang bekerja sebagai ojek atau driver online.
Hal itu mulai dari acuan mendapatkan penumpang sampai mencari alamat saat akan menjemput dan mengantar penumpang semua mengandalkan GPS pada ponsel.
Menurut Marcell, harusnya ada pembaruan pada sistem hukum agar bisa berjalan seimbang dengan teknologi yang memang sifatnya positif, dalam arti dibutuhkan dan memang membantu tanpa menghiraukan aspek keselamataan dalam berkendara.
"Baiknya ada upgrade dari sistem hukum atau regulasi tadi karena kita tahu regulasi tersebut sudah cukup lama, 10 tahun. Dalam jangka waktu 10 tahun ini, perkembangan teknologi sangat berjalan cepat, sementara regulasi masih di tempat," ujar Marcell. (Kompas.com)