Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ternyata Ada Sosok Ini yang Menemani Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB. Dirinya tampak mengenakan kerudung merah muda dibalut rompi tahanan

Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Aktivis Ratna Sarumpaet berjalan masuk menuju Gedung Biddokes Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan kesehatan dirinya, Rabu (10/10/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tentang penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet memasuki babak baru.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik melimpahkan Ratna Sarumpaet beserta barang bukti.

Ratna Sarumpaet keluar dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB. Dirinya tampak mengenakan kerudung merah muda dibalut rompi tahanan.

Ratna Sarumpaet langsung masuk ke mobil tahanan didampingi anaknya, Atiqah Hasiholan. Keduanya tidak menjawab pertanyaan pewarta yang menunggu.

"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Tahap 2, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Fadli Zon Anggap Wacana Bebasnya Baasyir Lebih Heboh dari Kasus Ratna Saumpaet, Ini Analisanya

Sentil Prabowo, Jokowi Bahas Soal Ratna Sarumpaet, Pendukung Dibuat Kegirangan hingga Berjoget

Ratna Sarumpaet disangkakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna Sarumpaet juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna Sarumpaet yang menciptakan keonaran. (Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan, Atiqah Hasiholan Mendampingi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved