Tiba di Kejari Depok, Buni Yani Lempar Senyum dan Tawa

Buni Yani akhirnya memenuhi panggilan eksekusi Kejari Depok setelah sebelumnya disebut bakal mangkir karena mengajukan pengguhan penahanan.

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Buni Yani saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Terpidana perkara UU ITE Buni Yani akhirnya memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah sebelumnya disebut bakal mangkir karena mengajukan pengguhan penhanan.

Buni tiba di Kejari Depok menaiki mobil Pajero B 1983 SJV didampingi tik pengacara sekira pukul 19.25 WIB dan langsung melempar senyum kepada wartawan yang menanti.

Puluhan personel Polsek Sukmajaya yang sejak pagi berjaga tampak sigap mengawal pria yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan itu.

"Baik, baik," jawab Buni saat ditanya wartawan bagaimana kabarnya, di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Meski berada dikawal ketat, Buni yang mengenakan baju koko berwarna putih dengan corak cokelat itu tak sedikitpun tampak tegang.

Sedari awal tiba, hingga masuk ke ruangan lobi Kejari Depok dia tak selalu melempar senyum, pun saat aparat saling dorong dengan wartawan dia justru tertawa sembari tetap melangkah

Buni Yani Akhirnya Tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Datang dengan Penuh Senyuman

Akan Dieksekusi, Buni Yani: Saya Berani Mati, Ini Kampung Halaman Saya

Sebagai informasi, perkaranya bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kala masih menjabat gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dia memotong pidato Ahok pada 6 Oktober 2016 yang berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik menjadi 30 detik lalu akhirnya jadi viral dan memicu masalah.

Usai MA menolak dengan nomor berkas W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 yang diajukan sejak 26 November 2018, dia resmi jadi terpidana atau perkaranya inkrah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved