Warga Terjangkit DBD di Wilayahnya, Lurah Jatipadang: Selama Ini Kami Enggak Tahu Asal Penyakitnya

Warna hijau menandakan bebas jentik, merah menandakan ditemukan jentik sedangkan kuning tidak bersedia diperiksa.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Lurah Jati Padang, Noviant Wijanarko menunjukkan kartu kontrol tera jentik yang akan diterapkan bulan Maret pada Senin (4/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lurah Jatipadang, Noviant Wijanarko mengatakan wilayahnya termasuk kelurahan yang cukup tinggi penderita kasus demam berdarah dengue (DBD) meski bukan kelurahan tertinggi di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kendati bukan yang tertinggi, Noviant mengatakan tingkat penderita kasus DBD di wilayahnya meningkat dari bulan Januari sebanyak tujuh kasus menjadi sembilan kasus di bulan Februari .

Namun, ia mengakui pihaknya belum mengetahui asal muasal penyebab timbulnya penyakit demam berdarah yang diderita warganya.

Untuk itu pihak kelurahan berencana mengeluarkan kartu Tera jentik yang bertujuan untuk mengetahui status sebuah rumah apakah berasal dari permukimannya atau wilayah lain.

Kartu Tera terdiri dari tiga warna yang menunjukkan status rumah itu.

Warna hijau menandakan bebas jentik, merah menandakan ditemukan jentik sedangkan kuning tidak bersedia diperiksa.

Nantinya, petugas juru pemantau jentik (jumantik) akan menempelkan warna sesuai kondisi rumah itu setelah diperiksa setiap minggu.

"Kami ada kartu Tera. Dari situ kita bisa mengetahui asal muasal penyakit DBD si penderita. Selama ini kita enggak tahu, datanya lewat begitu aja," bebernya kepada TribunJakarta.com pada Senin (4/2/2019) di kantor Lurah Jatipadang, Jakarta Selatan.

Kartu itu akan ditempelkan pada rumah yang memiliki kerentanan yang tinggi terhadap penyakit DBD.

Kapolres Metro Bekasi Kota: Bully dan Intimidasi Jadi Pontesi Kerawanan Saat Pemilu 2019

Apabila penghuni rumah tak bersedia ditempelkan maka pihak kelurahan akan turun untuk menjelaskan kepada pemilik rumah itu.

"Kalau marah kita keluarkan perdanya. Ada pergubnya juga Nomor 63 tahun 2011 pasal 6 tentang pemeriksa jentik memberikan tanda merah pada bangunan yang ditemukan jentik," lanjutnya.

Melalui kartu tersebut, pihak kelurahan bisa mengetahui asal muasal penyakit dbd berasal darimana.

"Kita lihat kalau satu rumah mengalami DBD padahal rumah itu statusnya hijau. Kita bisa lihat status kartu itu di tetangga sekitarnya. Jika rumah di sekitarnya per minggu itu merah semua. Berarti penderita bisa tertular dari rumah tetangganya itu," lanjutnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan apabila kartu di setiap rumah mayoritas hijau, penyakit dbd yang diderita warganya berasal dari wilayah lain.

Rencananya, Kartu Tera itu akan diterapkan pada Maret 2019.

Pengendali Narkoba Berjuluk Batman Tertangkap, Penyelundupan 16 Kilo Sabu Asal Malaysia Terbongkar

"Dari situ kita ingin tahu apakah terkena dbd dari dalam rumahnya, tetangganya atau dari wilayah lain. Kalau statusnya merah di satu permukiman berarti 3 M (Menguras, Menutup Mengubur)nya enggak berjalan di sana," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved