Kabar Artis
Sederet Fakta Ahmad Dhani Batal Diboyong ke Surabaya: Ada Faktor Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Musikus Ahmad Dhani batal dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019). Ada peran Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani batal dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019).
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang karena kasus ujaran kebencian dan sudah divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum genap 10 hari vonis tersebut, Ahmad Dhani akan segera menjadi terdakwa dalam kasus vlog dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Berikut sederet fakta batalnya pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, hari ini. Ada peran Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Dipindah besok pagi
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan surat pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng telah diterima Rutan Cipinang.
"Hari ini surat resmi pemindahan AD (Ahmad Dhani) ke Surabaya sudah diterima Rutan Cipinang dan akan dilaksanakan pada besok pagi jam 5," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Dikonfirmasi teknis pemindahan penahanan Ahmad Dhani menggunakan jalur darat atau udara, Bambang tidak menjawab.

Ahmad Dhani akan menjalani sidang perdana kasus perkataan 'idiot' yang diucapkannya di vlog pribadinya saat acara Deklarasi #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani mengatakan massa yang berdemo dan mengadang di depan hotel tempatnya menginap sebagian besar anggota Banser dan mereka orang-orang idiot.
Atas perkataannya itu Ahmad Dhani dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pencemaran nama baik.
Berkat lobi Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang sejak Rabu pagi membuahkan hasil.
Berkat keduanya, Ahmad Dhani yang sedianya hari ini dipindah ke Rutan Medaeng oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur batal.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah.
"Kami tadi di dalam agak lama karena ada insiden tadi di mana saudara Ahmad Dhani yang kebetulan sudah ditahan akan dieksekusi kembali ke Rutan Madaeng di Jatim," ucap Fahri Hamzah.

"Perlu diketahui kami ini selain sahabat juga sebagai pejabat pengawas negara yang tidak boleh buta terhadap apa yang kita lihat dan saksikan dalam penyelenggaraan negara," sambung dia.
Fahri Hamzah mengatakan dirinya bersama Fadli Zon sempat berdebat dengan pihak Kejati Jawa Timur.
Mereka berdua mempertanyakan status Ahmad Dhani saat dibawa menuju Surabaya.
"Kita agak kaget dengan upaya itu, maka kita mengajukan pertanyaan dasar: apakah jaksa punya hak eksekusi kembali atau hanya hak meminjam," jelas dia.
Ahmad Dhani hanya pinjaman
Fahri menyebut Kejati Surabaya tak memiliki hak mengeksekusi Ahmad Dhani.
Pihak Kejati Jatim mengaku diminta oleh Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menahan Ahmad Dhani.
Namun, Fahri Hamzah menilai Kejati Jatim tak bisa menahan Ahmad Dhani karena saat ini sedang mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Apa yang bisa jaksa Kejati Jatim lakukan hanya meminjam.
"Tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali, nah seharusnya PT juga hanya memberikan status pinjaman, karena Ahmad Dhani lagi banding," ucap Fahri Hamzah.
"Kalau dia tidak banding, maka peminjaman dilakukan kepada Lapas Dirjen PAS. Tapi karena Ahmad Dhani banding, maka peminjaman kepada PT, yang masih ada urusan dengan perkara Ahmad Dhani ini," ungkap dia.
Fahri Hamzah menilai status Ahmad Dhani saat dibawa ke Surabaya haruslah sebagai tahanan pinjaman.
Ketika sidang selesai, Ahmad Dhani diharuskan kembali ke Rutan Cipinang.
"Kalau orang meminjam statusnya ya minjam karena itu statusnya harus jelas. Anda pinjam berapa lama, tanggal berapa, sampe jam berapa? Habis itu anda balikin dong. Bukan kemudian mau mengeksekusi kembali. Kan itu jadinya jelek dong," ucapnya. (Tribunnews.com/Warta Kota)