Kabar Artis

Doddy Sudrajat Tak Tersindir Kekasih Vanessa Angel Soal 'Jaga Aib', Iis Dahlia: Bibi Belanya Parah

Dossy Sudrajat akui dirinya tak tersidir dengan ucapan yang dilontarkan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah

Penulis: Ilusi | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase TribunJakarta Instagram/ Tribunnews
Doddy Sudrajat - Vanessa Angel - Bibi Ardiansyah - Iis Dahlia 

Pihak kepolisian dan tim kuasa hukum segera melarikan Vanessa Angel ke RS Bhayangkara.

Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. (surya/ahmad zaimul haq)

Sebelumnya, Bibi Ardiansyah, kekasih Vanessa Angel memang sempat bercerita kalau kondisi kesehatan Vanessa menurun sejak pertama kali diciduk Polda Jatim di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Sabtu (5/1/2019).

Bibi menceritakan kondisi kesehatan Vanessa Angel yang kurang baik sejak hari pertama penangkapannya dalam acara Rumpi (28/1/2019).

Ia lantas menceritakan kondisi Vanessa Angel ketika itu sangat kacau.

Beberapa kali Vanessa Angel menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hidup dan menyusul almarhumah ibunya kepada Bibi.

Bahkan tubuh Vanessa Angel ketika itu terlihat sangat pucat dan mengginggil.

"Awal ketemu bener-bener dia udah parah banget, wajahnya pucet, badannya udah menggigil kayak shock banget.

Dia saat itu nangis, udah bener-bener kayak, 'yaudah aku nyusul mamah aja,' dia bilang gitu," ujar Bibi Ardiansyah.

Seperti yang diketahui Vanessa Angel sudah ditinggalkan oleh ibunya sejak 10 tahun silam.

VIDEO Petugas Damkar Amankan Sarang Tawon Berbentuk Bola Basket di Pasar Minggu

Ramalan Zodiak 1 Februari 2019, Leo Bakal Beruntung, Pisces Ketakutan

Vanessa Angel tumbuh sebagai artis ibukota dan menjalani setiap lika-liku kehidupannya tanpa sosok ibu.

Kini, Vanessa Angel kembali merindukan sosok ibu di tengah jeratan kasus prostitusi online artis.

Apalagi Vanessa Angel merasa tidak mendapat dukungan apapun dari keluarganya, terutama sang ayah, Doddy Sudrajat.

Vanessa Angel menilai jika ada sosok ibu dalam hidupnya, ia tak akan merasakan kekacauan seperti sekarang.

Sekarang status Vanessa Angel sudah resmi berstatus sebagai tersangka kasus prostitusi onlineartis.

Vanessa Angel juga terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Pemain FTV Vanessa Angel secara resmi ditahan Polda Jawa Timur.

Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online artis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online artis itu.

"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," papar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun penjara.

Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya.
Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

"Semuanya terangkum nantinya di dalam surat perintah penahanan," jelasnya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved