Pakai Uang Hasil Kejahatan, Pelaku Pembobol ATM di Bekasi Sempat Kabur ke Yogyakarta

Edwin diringkus Polisi usai kembali ke rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jakarta TImur, Senin (28/1/2019).

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolsek Jatiasih Illi Anas saat menunjukkan jaket yang digunakan pelaku saat mengambil uang dalam mesin ATM. 

Sedangkan  Edwin Tri Endrawan merupakan salah satu karyawan PT Universal Security Indonesia.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengelabui penjaga Indomaret mengenakan seragam dan identitas perusahaan tempat kerjanya.

Kemudian saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci tombak untuk membuka ATM itu.

Pelaku sudah mengetahui standar pengawasan dan keamanan kedua pelaku dan menutupi kamera CCTV yang ada pada ATM memakai jaket agar tidak terlihat saat mengambil uang.

"Pelaku awalnya enggak ngaku, memang dari bukti rekmanan CCTV di ATM tidak terlihat jelas. Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan interograsi akhirnya pelaku mengakuinya," katanya di Mapolsek Jatiasih, Kamis (7/2/2019).

Dalam aksinya, pelaku mengambil 122 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total uang Rp 12.200.000.

Aksi kejahatan mereka diketahui, kata Kompol Illi, usai salah satu pengawas vendor mesin ATM lainya curiga lantaran ada selisih kurangnya uang di mesin ATM tersebut.

Sindiran KPK 106 Anggota DPRD DKI Tak Lapor LHKPN hingga Analisa Pengamat

Lantas, mereka mengecek kamera CCTV dan selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Jatiasih.

"Usai dapat laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kita langsung tangkap Sandy usai laporan, tersangka lain Edwin kita tangkap pada 28 Januari 2019," katanya.

"Makanya tersangka Sandy sudah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri," ucapnya lagi.

Dari aksi kejahatan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount machine ATM.

Selain itu, satu lembar billcount return cpc, satu exlamper jurnal electric ATM, satu kartu tanda pengenal PT PPBM dan satu jaket.

Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (WartaKota/Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pembobol ATM Sempat Kabur ke Yogyakarta Pakai Uang Hasil Kejahatan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved