Pakai Uang Hasil Kejahatan, Pelaku Pembobol ATM di Bekasi Sempat Kabur ke Yogyakarta

Edwin diringkus Polisi usai kembali ke rumah kontrakannya di Pasar Rebo, Jakarta TImur, Senin (28/1/2019).

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolsek Jatiasih Illi Anas saat menunjukkan jaket yang digunakan pelaku saat mengambil uang dalam mesin ATM. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI --- Pelaku pembobol ATM di Indomaret Jatikramat II Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih sempat kabur dan menjadi buronan selama tiga bulan.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas mengatakan, saat hendak ditangkap pelaku bernama Edwin Tri Endrawan (26) kabur dan bersembunyi di kampung halamannya di Yogyakarta.

Edwin diringkus Polisi usai kembali ke rumah kontrakannya di  Pasar Rebo, Jakarta TImur, Senin (28/1/2019).

"Jadi saat kami ingin lakukan penangkapan pelaku baru 2 jam izin cuti dengan alasan mau pulang kampung," kata Illi Anas di Mapolsek Jatiasih, Kamis (7/2/2019).

"Kita bekerjsama dengan kepolisian di sana (Yogyakarta) juga belum menemukan jejaknya. Hingga akhirnya bisa ditangkap saat pelaku kembali ke Jakarta," katanya di Mapolsek Jatiasih, Kamis (7/2/2019).

Berdasarkan pengakuannya, Edwin diajak temannya bernama Sandy Ferdian Susanto (27) untuk menjalankan aksi kejahatannya.

Sandy Ferdian Susanto merupakan karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri atau perusahaan.

"Pengakuannya, pelaku Edwin ini diajak temannya. Hasil kejahatannya juga dibagi dua untuk biaya pulang kampung," ucapnya.

Pelaku pembobol ATM mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran membutuhkan uang untuk ke kampung halamannya.

Dari hasil pencurian tersebut, Edwin yang bekerja sebagai karyawan di PT Universal Security Indonesia sejak tahun 2011,  mendapatkan uang sebesar Rp 6,4 juta. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Jatiasih membekuk pelaku pembobol ATM yang dilakukan di Jatiasih, Kota Bekasi.

Kejadian pembobolan terjadi di ATM Bank Mandiri di Indomaret Jatikramat II Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, pada 14 November 2018.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas menjelaskan, pelaku pembobol ATM itu ternyata dilakukan oleh karyawan vendor perusahaan yang mengurusi mesin ATM, PT Perdana Prima Bhakti Mandiri.

Identitas pelaku diketahui usai dilakukan pengecekan kamera CCTV setelah perusahan itu melaporkan kejadian itu.

Dua Lokasi di Jakarta Timur Bakal Dibangun Rusunami DP Rp 0, Setelah Lebaran Tahun Ini

Karyawan tersebut bernama Sandy Ferdian Susanto (27) yang merupakan karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri.

Sedangkan  Edwin Tri Endrawan merupakan salah satu karyawan PT Universal Security Indonesia.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu mengelabui penjaga Indomaret mengenakan seragam dan identitas perusahaan tempat kerjanya.

Kemudian saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci tombak untuk membuka ATM itu.

Pelaku sudah mengetahui standar pengawasan dan keamanan kedua pelaku dan menutupi kamera CCTV yang ada pada ATM memakai jaket agar tidak terlihat saat mengambil uang.

"Pelaku awalnya enggak ngaku, memang dari bukti rekmanan CCTV di ATM tidak terlihat jelas. Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan interograsi akhirnya pelaku mengakuinya," katanya di Mapolsek Jatiasih, Kamis (7/2/2019).

Dalam aksinya, pelaku mengambil 122 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total uang Rp 12.200.000.

Aksi kejahatan mereka diketahui, kata Kompol Illi, usai salah satu pengawas vendor mesin ATM lainya curiga lantaran ada selisih kurangnya uang di mesin ATM tersebut.

Sindiran KPK 106 Anggota DPRD DKI Tak Lapor LHKPN hingga Analisa Pengamat

Lantas, mereka mengecek kamera CCTV dan selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Jatiasih.

"Usai dapat laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kita langsung tangkap Sandy usai laporan, tersangka lain Edwin kita tangkap pada 28 Januari 2019," katanya.

"Makanya tersangka Sandy sudah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri," ucapnya lagi.

Dari aksi kejahatan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount machine ATM.

Selain itu, satu lembar billcount return cpc, satu exlamper jurnal electric ATM, satu kartu tanda pengenal PT PPBM dan satu jaket.

Punya Nama Asli Yogi Saputra, Polisi Ungkap Kasus Narkoba Selebram Transgender Reva Alexa

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (WartaKota/Muhammad Azzam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pembobol ATM Sempat Kabur ke Yogyakarta Pakai Uang Hasil Kejahatan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved