Pemkot Bekasi Masih Jamin Peserta BPJS Non-aktif untuk Gunakan Kartu Sehat Bekasi
"Bagi yang tidak memiliki BPJS atau pada saat ini BPJS nya tidak aktif itu adalah menjadi bagian dari KS yang menanggung," kata Tri Adhianto.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan, peserta BPJS yang statusnya non-aktif atau sudah lama menunggak iuran masih dapat menggunakan layanan jaminan kesehatan daerah berbasis nomor induk kependudukan atau Kartu Sehat Bekasi (KS Bekasi).
"Bagi yang tidak memiliki BPJS atau pada saat ini BPJS nya tidak aktif itu adalah menjadi bagian dari Kartu Sehat Bekasi yang menanggung," kata Tri Adhianto, di Mustikajaya, Jumat, (8/2/2019).
Tri menambahkan, pihaknya dalam hal ini telah mempertimbangkan praktik kebijakan layanan kesehatan milik pemerintah daerah itu, agar tidak saling tumpang tindih dengan layanan jaminan kesehatan milik pemerintah pusat yakni BPJS.
• DPRD: Perubahan Kebijakan Kartu Sehat Bekasi Harus Dipikirkan Secara Matang
Ketikan ditanya jika ada pasien BPJS yang sudah tidak aktif, lalu saat melakukan pengobatan di rumah sakit kemudian pihak rumah sakit meminta untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya dengan cara membayar iuran, menurut Tri, hal itu bisa diserahkan ke warga yang bersangkutan.
"Kalau menurut saya itu pilihan warganya, datang lagi ke puskesmas minta rujukan (menggunakan KS Bekasi), kalau memang penyakitnya tidak bisa di rujuk ke RSUD, pasti bisa dirujuk ke rumah sakit yang punya kemampuan untuk menangani penyakit pasien tersebut," papar Tri.
Tri mengaskan, kebijakan baru penggunaan KS Bekasi, dimana warga yang sudah tercatat sebagai peserta BPJS tidak lagi dapat menggunakan layanan KS Bekasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan jaminan kesehatan dari pemerintah.
"KS hadir untuk warga yang tidak ditanggung dan tidak memiliki fasilitas asuransi lainnnya, jangan sampai mereka sudah membayar tapi kemudian pemerintah daerah yang melakukan, toh sama saja, tetapi ada satu jaminan kalau ada penyakit warga di BPJS tidak ditanggung, itu bisa ditanggung KS Bekasi," tegas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mulai 1 Februari 2019, melakukan evaluasi sistem penggunaan KS Bekasi, melalui evaluasi itu, pemkot secara tidak langsung mulai membatasi peserta KS dari yang semula diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bekasi tanpa terkecuali, kini hanya bisa dinikmati untuk warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.
Adapun KS Bekasi diluncurkan sebagai program andalan Pemkot Bekasi, awalnya program tersebut berlaku untuk seluruh warga Kota Bekasi, jaminan layanan kesehatan itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setiap pemegang Kartu Bekasi Sehat mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Pemkot mengalokasi dana program Kartu Sehat Bekasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
• Peserta BPSJ Tidak Bisa Lagi Gunakan Kartu Sehat Bekasi
Pada 2017 Pemkot mengalokasikan dana untuk Kartu Sehat Bekasi sebesar Rp 90 milar, sedangkan APBD murni 2018, alokasi anggaran untuk KS Bekasi sebesar Rp 170 miliar.
Namun, nyatanya kurang dan dilakukan penambahan dalam perubahan parsial sebanyak dua kali menjadi 419,7 miliar. Sementara untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk program KS Bekasi sebesar Rp 300 miliar.