UPDATE Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor, Terancam 6 Tahun Penjara & Menangis Cium Tangan Polisi
UPDATE Adi Saputra yang mengamuk banting motor, terancam 6 tahun penjara dan menangis cium tangan polisi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Melihat warga merekam, Made inisiatif juga merekam agar jika video yang tersebar dari warga tersebut viral namun diedit sehingga tidak sesuai, Made memiliki rekaman asli.
"Jangan sampai video viral menjadi salah dalam persepsi masyarakat," ujar Made, Jumat (8/2/2019).
Bakar STNK
Setelah viral video ngamuk di jalan, ulah adi Saputra tak berhenti sampai di situ.
Seolah ingin menarik lebih banyak perhatian masyarakat, Adi malah membuat video pembakaran STNK.

Hari ini, Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengonfirmasi pembakar STNK dalam video yang viral itu adalah Adi Saputra.
"Yang membakar STNK itu orang yang sama," ujar Ferdy di Mapolsek Ciputat.
Dalam video itu, Adi masih mengenakan kaos yang sama saat ditilang pada pagi harinya.
Dalam video, Adi seperti ingin menunjukkan kepada polisi mengenai STNK yang sebelumnya diminta saat ditilang.
"Nih yang tadi nanyain STNK nih, STNK-nya nih," ujar Adi dalam video.
• Ramalan Zodiak Sabtu 9 Agustus 2019, Aries Bakal Bahagia, Cancer Memikirkan Masa Lalu
• Niat Salat Dhuha, Tata Cara Pelaksanaan hingga Bacaan Doa Lengkap Pakai Bahasa Arab dan Latin
• Zodiak Paling Beruntung di Hari Valentine Mendatang, Cek Punyamu!
• Ramalan Zodiak Cinta di Bulan Februari 2019: Percintaan Kamu Kurang Stabil Sagitarius
Resmi Jadi Tersangka
Adi Saputra diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," tegas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Fery Irawan menuturkan, Adi Saputra mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3 juta.