UPDATE Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor, Terancam 6 Tahun Penjara & Menangis Cium Tangan Polisi
UPDATE Adi Saputra yang mengamuk banting motor, terancam 6 tahun penjara dan menangis cium tangan polisi.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Adi Saputra juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut dan dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Terancam 6 tahun penjara
Resmi ditetapkan menjadi tersangka, Adi Saputra terancam 6 tahun penjara.
Adi Saputra melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Menangis dan Cium Tangan Polisi
Adi Saputra (20) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian atas tindakan yang mengamuk merusak motor.
Adi meminta maaf setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pasal berlapis dari pelanggar lalu lintas hingga pasal pidana.
"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.
• Pendaftaran SNMPTN Masih Dibuka, Ini Profil 5 Universitas Negeri Terbaik di Jabodetabek
• Kuota UGM 1700 di Pendaftaran SNMPTN 2019, Berikut Tahapannya Melalui snmptn.ac.id
• Mau Ikut SNMPTN di Tahun Ini? Yuk Simak Prosedur Pendaftaranya
• Pendaftaran Dimulai 4 Februari, Berikut Sederet Hal yang Perlu Diperhatikan Peserta SNMPTN 2019
"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," sambungnya.
Nafas Adi tersengal, suaranya parau dan berat ketika mengucapkan permintaan maaf itu. Beberapa kali ucapannya tertahan.
Tangisnya pecah ketika Bripka Oky dihadirkan di forum rilis kasus berbagai pasal itu.
Adi meminta maaf langsung dengan mencium tangan Bripka Oky di depan awak media dan para pimpinan Polres Tangsel.
Pria asal Kota Bumi, Lampung Utara itu tak mampu berkata-kata. Ia hanya mencium tangan Bripka Oky seperti sangat menyesal. (Tribunjakarta/Kurniawati Hasjanah/Jaisy Rahman/Kompas.com)