Alasan Kepercayaan Pasutri Lecehkan Anaknya, Kak Seto: Kamuflase, Tak Bisa Dibenarkan
Kak Seto menuturkan bahwa perbuatan tersebut tetaplah sebuah kesalahan besar dan tak bisa dibenarkan
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab dipanggil Kak Seto, memberikan tanggapannya terkait kasus pelecehan anak yang belum lama ini terjadi.
Pelecehan tersebut dialami dua wanita kakak beradik, dan dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial RSD di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Bahkan, IW istri RSD yang merupakan ibu kandung dari kedua korban pun juga tak segan, untuk membantu RSD melakukan aksi bejatnya tersebut.
Ketika diamankan di Mapolrestro Jakarta Selatan, keduanya berdalih bahwa hal tersebut dilakukan guna melepaskan kutukan yang menjerat kedua putrinya.
IW menuturkan, kedua putrinya terus bernasib buruk karena merupakan hasil perkawinan dari ayah kandungnya yang satu suku.
Oleh sebab itu, IW berpisah dan menikah dengan RSD yang beda suku dan diyakini bisa melepaskan kutukan kedua putrinya, dengan cara 'menggaulinya'.
Menanggapi kasus tersebut, Kak Seto menuturkan bahwa perbuatan tersebut tetaplah sebuah kesalahan besar dan tak bisa dibenarkan.
"Tetap itu salah dan tidak bisa dibenarkan, dan telah melanggar Undang Undang," jelas Kak Seto kepada TribunJakarta.com, Sabtu (9/2/2019).
Lanjut Kak Seto, Undang-Undang tersebut pun berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang alasan apapun.
"Ini berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada alasan apapun, siapapun yang melakukan kekerasan atau pelecehan seksual itu ada Undang-Undangnya, bahkan ditambah sepertiga lagi hukumannya karena itu dilakukan orang tuanya sendiri," tegas Kak Seto.
• Penumpang Pilih Tak Gunakan Bagasi, Petugas Troli Tampak Santai di Bandara
• Jaimerson Xavier Absen Perkuat Persija Jakarta, Marko Simic Kehilangan Partner Terbaik di Sepak Bola
Perihal kedua pelaku berdalih bahwa pelecehan tersebut merupakan ritual kepercayaan, Kak Seto pun menuturkan bahwa itu hanya alasan keduanya agar tidak terjerat dari sanksi pidana.
"Kalau alasan kepercayaan itu cuma alasan mereka saja, artinya tetap gak bisa dibenarkan. Apalagi kejadian di Jakarta, semua sudah tau hukum, orang tua harus melindungi anak, itu hanya kamuflasenya saja," ujarnya.
Kak Seto menuturkan, kedua korban harus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan kejiwaannya.
Kejiwaan korban semestinya dijamin oleh orang tuanya, namun dalam hal ini Negara dan Pemerintah pun harus turun tangan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
"Jadi itu sebenarnya ada Pasal yang mengatur bahwa pelaku harus menjamin mental korbannya, kalau pelaku tak mampu berarti tugas Negara, Pemerintah yang harus ambil alih memberikan treatment psikologis pada korbannya," tutur Kak Seto pada TribunJakarta.com.