5 Orang Kurir Sabu Diamankan Polisi, 1 di Antaranya Petugas Keamanan RS

Tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai petugas keamanan rumah sakit tersebut untuk mengedarkan narkoba di lingkungan RS.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Empat dari lima orang tersangka yang dihadirkan pihak kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - JML (36), diamankan pihak kepolisian lantaran ikut terlibat dalam jaringan sindikat peredaran narkoba.

Ia diamankan pihak kepolisian pada 30 Oktober 2018 lalu di basement sebuah rumah sakit di bilangan Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai petugas keamanan rumah sakit tersebut untuk mengedarkan narkoba di lingkungan RS.

"Tersangka berprofesi sebagai satpam di rumah sakit, kemudian kami amankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu di jok motornya," ucapnya kepada awak media, Selasa (12/2/2019).

Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di rumah JML yang berada di Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang.

"Dari rumahnya kami kembali amankan tiga bungkus plastik besar berisi sabu," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Timur.

"Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3,5 kilogram lebih," tambahnya.

JML sendiri merupakan satu dari lima orang sindikat peredaran gelap narkoba yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian resor Jakarta Timur.

Ungkap kasus ini bermula saat petugas menangkap EH (38) di Apartemen Sentra Timur, Cakung pada 29 Oktober 2018 lalu.

Kemudian, setelah petugas melakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali berhasil menangkap AM (28).

"AM ini yang menjual narkoba kepada EH, dia kami amankan di pintu masuk Gerbang Timur Ancol," ucapnya.

Pada saat petugas kepolisian sedang menginterogasi AM, tiba-tiba JML menghubungi tersangka dan menawarkan barang haram sabu.

"Setelah kami tangkap, ia mengaku baru saja mengambil sabu seberat lima kilogram bersama tersangka IP (27) dan RA (21)," ujarnya.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IP dan RA di dua wilayah berbeda di daerah Tangerang, yaitu Kecamatan Batuceper dan Cipondoh.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved