5 Orang Kurir Sabu Diamankan Polisi, 1 di Antaranya Petugas Keamanan RS
Tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai petugas keamanan rumah sakit tersebut untuk mengedarkan narkoba di lingkungan RS.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Empat dari lima orang tersangka yang dihadirkan pihak kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/2/2019).
Dikatakan Ady, JML dan tersangka lainnya bertindak sebagai kurir sabu, sementara sang pemilik barang haram tersebut masih diburu oleh pihak kepolisian.
"JML mendapat barang dari saudara N yang hingga kini masih dalam pengejaran," kata Ady.
Total barang bukti yang diamankan petugas dari lima orang tersangka ini yaitu banyak 4,1 kilogram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2