Baru Dibuka 2 Hari, 500 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Pengawas TPS di Koja
Antusias warga Koja, Jakarta Utara untuk ikut terlibat langsung Pemilu 2019 relatif tinggi. Hal itu terlihat dari pendaftaran pengawas TPS.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - 63 hari jelang Pemilu Serentak yang digelar April 2019 mendatang, antusias warga Koja, Jakarta Utara untuk ikut terlibat langsung dalam pesta demokrasi tahun ini relatif tinggi.
Dua hari belakangan, jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mengambil formulir ke Sekretariat Panwascam Koja mencapai lebih dari 500 orang.
Koordinator Divisi SDM Panwascam Koja, Umayah mengatakan kebanyakan warga yang sudah mengambil formulir berasal dari elemen-elemen masyarakat.
"Dari ibu PKK, ibu jumantik yang LMK banyak yang mendaftar. Kebanyakan dari organisasi-organisasi dan dari LSM-LSM kan," kata Umayah ketika ditemui di Sekretariat Panwascam Koja, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).
Umayah menjelaskan hari pertama dibukanya pendaftaran PTPS sesuai jadwal dari Bawaslu RI yakni Senin (11/2/2019) kemarin.
Di hari pertama, ada sekitar 500 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Dari jumlah tersebut 300 orang telah mengembalikan formulirnya pada hari ini.
Adapun informasi terkait perekrutan PTPS ini sudah disebar ke 6 kelurahan dan 82 RW yang ada di Kecamatan Koja.
"Ketika hari H pertama dibuka tanggal 11 banyak sekali yang mendaftar. Yang ambil formulir itu 500 lebih, sekarang baru hampir 300 yang balik berkasnya," kata Umayah.
Umayah menambahkan, pihaknya menyediakan sekitar 1.400 formulir atau hampir dua kali lipat dari kebutuhan PTPS di Koja yang mencapai 791 orang.
• Bawaslu RI Buka Lowongan Kerja Posisi Pengawas TPS, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
• Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Jakarta Timur Buka Pendaftaran 8.246 Pengawas TPS
"Kami di satu kecamatan Koja itu butuh 791 PTPS. Waktu Pilkada 397, sekarang lebih dari separuhnya. Karena sekarang pemecahan TPS. Dari yang tadinya pemilih suara kan 500 per TPS, sekarang diperkecil jadi 300 per TPS pemilih suaranya. Jadi kebutuhan PTPS lebih banyak," jelasnya.
Berikut ini persyaratan mendaftat sebagai PTPS:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-pendaftaran-pengawas-tps-di-sekretariat-panwascam-koja.jpg)