Waspada Bila Diminta Tunjukan Alamat via Aplikasi Google Maps, Modus Baru Kawanan Jambret

"Saat itu korban awalnya menunjukan arah menggunakan tangannya, tapi kedua pelaku meminta agar ditunjukan ‎menggunakan aplikasi google maps," kata dia

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Dokumentasi Polsek Tanjung Duren
RF (18) pelaku jambret modus tanya alamat telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Hati-hati bila Anda diminta menunjukan alamat menggunakan aplikasi google maps oleh orang tidak dikenal.

Sebab, hal itu kini menjadi modus baru yang dilakukan kawanan jambret.

Seperti yang dialami AM (20) yang menjadi korban penjambretan modus tanya alamat sewaktu berada di ‎depan Rumah Sakit Royal Taruma, Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (8/2/2019).

‎Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, saat itu korban yang sedang ‎berada di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang menaiki sepeda motor yang menanyakan alamat menuju Tanjung Priok.

"Saat itu korban awalnya menunjukan arah menggunakan tangannya, tapi kedua pelaku meminta agar ditunjukan ‎menggunakan aplikasi google maps yang ada di ponsel korban dengan alasan agar mudah dimengerti," kata Lambe kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Lambe menuturkan, ‎sewaktu korban mengeluarkan ponselnya, salah satu pelaku langsung merebut ponsel Samsung milik korban.

"Korban yang sadar menjadi korban penjambretan pun sempat berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik menarik sebelum akhirnya tersungkur usai disikut pelaku," kata Lambe.

Gaji Rp 771 Juta per Tahun, Simak Fakta Soal Tukang Las Bawah Air

Kalah dari Newcastle Jets, Ryuji Utomo Bangga dengan Perjuangan Rekan-rekannya di Persija Jakarta

5 Tempat Makan dengan Menu Super Pedas di Jakarta

Naas bagi kedua pelaku, lantaran panik diteriaki jambret oleh korban hingga mengundang perhatian warga, sepeda motor yang dinaiki mereka pun terjatuh.

Satu pelaku yakni berinisial RF (18) pun langsung diamankan, sedangkan rekannya BGS berhasil melarikan diri.

"Untuk pelaku BGS hingga kini masih dilakukan pengejaran dan tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Lambe.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved