Sederet Fakta Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya Ricuh, Pengacara dan Jaksa Adu Mulut
Tanda-tanda kericuhan sudah nampak sejak masih di dalam ruang sidang. Jaksa mencoba membawa Ahmad Dhani yang saat itu sedang diwawancarai awak media.
Sidang kasus Vlog Idiot kali ini adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
"Tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana klien kami melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani melakukan vlog video. Bukan bagaimana mentransmisikan sesuai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 27 Ayat 3," kata Aldwin.
Selain itu, pasal yang dikenakan adalah jika ada delik aduan perseorangan, bukan badan hukum.
"Tapi, dalam perkara ini, yang melaporkan adalah lembaga Koalisi Bela NKRI, ini bukan perseorangan," ujarnya.
Pengakuan Kuasa Hukum
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya dikabarkan berakhir ricuh.
Terjadi aksi saling dorong setelah sidang beragendakan pembacaan nota keberatan dari pihak Ahmad Dhani.
Aldwin selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menjelaskan, saat itu kliennya ditarik secara paksa oleh Jaksa untuk dibawa langsung ke Rutan Medaeng.
Sementara Ahmad Dhani ingin melayani awak media yang ingin mewawancarainya.
"Ya itu usai sidang biasanya Mas Dhani ditanya beberapa pesannya dia. Nah ini enggak dikasih waktu, itu Mas Dhani ditarik-tarik jaksanya untuk masuk mobil tahanan dan di bawa ke Rutan Medaeng," kata Aldwin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (12/2/2019).
"Menyampaikan pesan atau diwawancarai media paling lima menit juga selesai. Jangan sampai didorong-dorong dan dipaksa untuk cepat kembali ke Rutan Medaeng buat apa," sambungnya.
Aksi dorong-dorong yang tak terhindari. Dipicu dari protes pihak kuasa hukum Ahmad Dhani yang tak terima kliennya ditarik paksa.
"Ditarik itu mas Dhani, iya iya (tidak diizinkan ngomong media). Ya kita protes keras barulah begitu kan (ricuh)," lanjut Aldwin.
Namun Aldwin membantah jika hal tersebut hingga menyebabkan pihaknya dan jaksa penuntut umum saling jotos.
Ahmad Dhani sendiri kini berada di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. (Surya/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)